Politik

Ketua LSM Penjara Pusat, Andi Halim, Netral Terkait Masalah Fitriani Angelina Silaban Anggota Dewan Yang Dikorbankan Dalam Fraksi

4905
Ketua Umum LSM Penjara Pusat, Andi Halim, Netral Terkait Masalah Fitriani Angelina Silaban Anggota Dewan Yang Dikorbankan Dalam Fraksi

SNU|Kota Cimahi – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Pusat, Andi Halim, berbicara terkait masalah Fitriani Angelina Silaban, SH, yang di korbankan dalam Tugas Pokok dan Fungsinya (tupoksi) sebagai anggota Dewan di Cimahi yang tidak diikut sertakan dalam Panitia Khusus I, bidang LKPJ, Pansus II Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) dan Pansus III Supervisi Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cimahi. Kamis (24/4/2025).

Menurut Andi, sebagai Ketua Umum LSM PENJARA, terkait masalah Fitriani, dirinya angkat bicara, 

“Nama LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara, PENJARA, dimana diamanatkan oleh Undang-undang, bahwa memang masyarakat itu berperan serta dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara,” ungkap Andi.

Menurut Andi, lepaskan dulu masalah Fitriani, sebagai dewan ini, “kita lepaskan dulu ini siapa Ibu dewan ini, jangan ada dulu kaitan-kaitan, saya netral saja,” ucap Andi.

Selanjutnya menurut Andi, pihaknya dalam mengikuti pemberitaan-pemberitaan dimedia,

“Terhadap ramainya pendzoliman, dengan tanda petik terhadap anggota DPRD di Kota Cimahi, saya lihat ini sudah tidak adil,” tukas Andi.

Bahkan secara tegas, menurut Andi, sangat tendensius, alasan Andi menyebut tendensius, karena baru muncul disaat ini,

“Padahal 7 bulan dewan sudah berlangsung, kenapa baru sekarang Fitri dipermasalahkan, ada apa?, ayo jujur saja, ini kenapa bisa terjadi seperti ini?,” ungkap Andi balik bertanya.

Tapi kalau dipandang dari kaca mata sosial masyarakat, kata Andi, ini betul-betul perampasan hak konstitusional yang dimiliki oleh seorang anggota DPRD.

“Karena Pansus itu merupakan Alat Kelengkapan Dewan, adhock berarti setiap anggota dewan berhak untuk mengikuti, apalagi ini ada tiga Pansus,” tandas Dia.

Bahkan paling khusus lagi kata Andi ada Pansus LKPJ, dan kalau tidak dilibatkan,

“Salah satu anggota dewan untuk LKPJ ini, berarti hak pengawasan yang melekat pada DPRD itu, tidak tersalurkan,dalam fungsi pengawasannya, itu yang pertama,” imbuh Andi.

Sedangkan yang kedua lanjut Andi, katanya tidak masuk akal, alasan yang diberikan oleh Ketua Fraksi, H Barkah Setiawan, bahwa itu perintah Ketua DPC Gerindra.

“Ini kan sudah terbentuk Fraksi, inikan tidak ada lagi kaitannya dengan DPC, Fraksi ini kan harus lihat dahulu, pengertian dari fraksi itu adalah wadah berkumpulnya anggota DPRD di dalam lingkungan DPRD,” jelasnya.

Yang disesalkan oleh Andi, kenapa jadi ikut campur, karena berdasarkan amanat undang-undang,

“Undang-undang nomor 23 tahun 2014, dalam pasal 120, tentang fraksi, bahwa fraksi itu bersifat permanen, selama 5 tahun dan paling singkat selama 2 tahun 6 bulan,” papar Andi.

Jadi berdasarkan keterangan Andi, masalah fraksi adalah suatu keniscayaan sebagai perintah Undang-undang.

“Setiap anggota DPRD, diwajibkan harus menjadi anggota fraksi, berarti tidak boleh, dikeluarkan kalau tidak sesuai dengan undang-undang tadi 5 tahun dan paling singkat 2 tahun 6 bulan,” bebernya.

Begitupula dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman pembentukan Tata Tertib,

“Jelas sekali disitu, bunyinya sangat jelas, bahwa tidak boleh, mengeluarkan atau membubarkan, kalau seandainya mereka pura-pura tidak tahu, gak mungkin gak tahu, ada yang dua periode, ada yang tiga periode masa masa gak tahu,” cetusnya.

Lebih lanjut menurut Andi, bila mereka pura-pura tidak tahu, ditunggu oleh Andi untuk bersurat,

“Silahkan aja bersurat, karena kalau dibubarkan juga ada ranah hukumnya, segala sesuatu yang sudah diputuskan dalam forum tertinggi dalam Paripurna, maka untuk membubarkanyapun, harus melalui Paripurna juga,” tegas Andi.

Jadi tidak bisa omon-omon, menurut Andi ajukan saja dalam paripurna.

“Maka akan terjadi konstalasi perubahan, konstalasi AKD semua di DPRD, dirubah, terlebih lagi, fraksi PPP membawa Alat Kelengkapan Dewan, yaitu Bapemperda, itu kan sudah dinikmati oleh Partai Gerindra,” terang Andi.

Sebaliknya menurut Andi, bila kembali lagi, berarti berubah kedudukan AKD, dan semua berubah.

“Jadi, ya kalau saya sih berpendapat, ini adalah sesuatu hal yang tidak adil, dan setiap anggota dewan yang merasa di dzolimi atau dirampas hak konstitusionalnya, kalau menurut saya ya gugat ke Pengadilan,” cetusnya.

Dan Andi pun menyarankan untuk digugat secara perdata, supaya menjadi jelas dan terang benderang.

“Kalau tidak digugat secara perdata kepengadilan, hal ini menjadi opini liar, menjadi konsumsi politik, dan kalau memang cacat prosedur, ranahnya yaitu PTUN,” ungkap Andi kembali.

Tapi kalau ada yang dirugikan baik, secara materiil dan in materiil, harus digugat ke Pengadilan Negeri .

“Karena melawan undang-undang tadi, yaitu pasal 120, undang-undang tentang pemerintahan Daerah, yaitu undang-undang 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah, jelas itu, bila dilawan berarti digugat ke pengadilan, nanti gugatan pengadilan itu, apabila diputuskan dalam pengadilan tidak cacat prosedur, maka ada yang disebut pembohongan publik,” katanya.

Karena menurut Andi mereka sudah menyebutkan cacat prosedur, maka bisa dilaporkan ke ranah pidana.

“Karena itu sudah ada diberita dimana-mana itu cacat prosedur, kalau tidak terbukti cacat prosedur, maka itu akan dilaporkan kepoisi, karena pembohongan publik,” jelasnya.

Namun setelah Andi menanyakan kepada Fitriani, mau digugat atau tidak,

“Ternyata ibu dewan pikir-pikir dulu, kalau saya sih mendorong gugat saja kepengadilan, untuk menghentikan opini publik di masyarakat, ini seolah-olah ibu dewan ini bermasalah, Dia tidak bermasalah dengan fraksi, kalau tidak ada bermasalah, masa Dia menanggung akibat dari perseteruan orang lain?,” tukas Dia.

Harusnya keinginan Andi, dipisahkan karena kedua partai ini, 

“Tolong dewasa, pisahkan mana ranah pribadi, mana ranah lembaga? Itu baru cerdas, jangan membuat seolah-olah diduga menyandra seseorang, kalau tidak selesai permasalahan ini, saya akan bubarkan fraksi ini, pernyataan itu menurut saya kekanak-kanakan itu,” tambahnya.

Menurut Andi bukan seperti itu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, 

“Jadi cara menyelesaikan persoalan-persoalan adalah, dengan siapa ini yang akan menyelesaikan? Ya tangan dibawah, meminta memohon, tapi bukan menekan, bukan malah Sandra menyandra, karena ini adalah ranah di fraksi,” paparnya.

Andi akui, bahwa PPP adalah sebagai tamu di partai Gerindra, seharusnya tamu harus dihargai, 

“Kalau seandainya ada kesalahan, tamu ini, maka laporkan kepada pimpinan Ketua Partainya, nanti mereka yang hukum, jangan kita menghukum anak orang, apa urusannya Gerindra menghukum anggota PPP, gak baik itu, 

Terakhir menurut Andi, dimana menurut Tim Kuasa Hukum dari Partai Gerindra, Achmad Gunawan, bahwa masalah Fitri adalah cacat prosedur.

“Saya katakan ya, segala sesuatu yang diputuskan dalam forum tertinggi adalah Paripurna, itu yang jadi acuan, terlepas salah atau benar, terlepas ada surat rekomendasi bersama itu atau tidak ada, kalau sudah diputuskan dalam Sidang Paripurna, stop disitu,” tandasnya.

Kalau memang dianggap tidak ada MoU tidak ada surat permohonan segala macam, menurut Andi, 

“Itu salah kalian sendiri, kenapa mau, dan tidak dipinta dari awal?,” Tutup Andi. (Bagdja)

Exit mobile version