SNU//Kota Cimahi – Terkait Persetruan antara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Agus Solihin yang akrab dipanggil Asol dan salah satu anggota DPRD Kota Cimahi dan Ketua DPC Gerindra Bambang Purnomo, berkepanjangan hingga diproses secara hukum.
Kronologis kejadian dikarenakan menurut Asol pihaknya diduga merasa dicemarkan dan penghinaan nama baiknya oleh BP, berdasarkan Pasal 310 atau Pasal 311KUHPidana yang terjadi pada tanggal 15 Januari 2025
Pada tanggal 18 juni 2025 Reskrim Polres Cimahi mengeluarkan penetapan tersangka atas nama BP salah satu anggota DPRD Kota Cimahi dengan nomor: S.TAP/15/VI/2025/Reskrim dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 310 atau pasal 311KUHPidana yang terjadi pada tanggal 15 Januari 2025.
“Bagi saya ini merupakan sebuah ikhtiar untuk membuktikan sebuah kebenaran atas segala tuduhan serta fitnahan yang keji atas kehormatan diri dan partai saya. Ini takdir yang harus berakhir dimeja hijau, karena gagalnya islah dan mediasi,” ucap Agus Solihin Rabu (2/6/2025).
Agus akhirnya mempercayakan penuh untuk selanjutnya kepada Aparat Penegak Hukum.
“Saya percaya penuh selanjutnya kepada APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi dan Pengadilan untuk menindaklanjuti keputusan polres Cimahi terkait status tersangka sdr BP, sehingga melahirkan sebuah keputusan hukum yang betul-betul obyektif atas dasar keadilan dan kebenaran,” cetusnya.
Selanjutnya Asol juga berterimakasih kepada Rekan-rekan Reskrim Polres Cimahi yang telah bekerja maksimal mengayomi masyarakatnya.
“Saya berterima kasih kepada Polres Cimahi terutama kepada rekan-rekan Reskrim, yang tidak tebang pilih, menunjukan kebenaran diatas segalanya,” tutup Agus.
Anggota DPRD Kota Cimahi Bambang Purnomo saat dikonfirmasi diruangan Komisi 2 DPRD Kota Cimahi, terkait permasalahan tersebut pihaknya tidak banyak berbicara semua melimpahkan segalanya kepada kuasa Hukumnya H Achmad Gunawan, SH, MH.
“Saya tidak akan banyak berbicara, silahkan saja sama kuasa hukum saya saja,” ucapnya singkat.
Begitupula kuasa hukum Bambang Purnomo saat dikonfirmasi via telepon selularnya, sedang sibuk sidang di Kota Bandung.
“No Coment, nanti saja selesai persidangan di Bandung, saya hubungi kembali,” ucap Ahmad Gunawan. (Bagdja)















