Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Ketua PW IPPNU Sumut Berikan Himbauan Pada Masyarakat Tidak Terlibat Promosi Judi Online

517
×

Ketua PW IPPNU Sumut Berikan Himbauan Pada Masyarakat Tidak Terlibat Promosi Judi Online

Sebarkan artikel ini
Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPPNU Sumut) Desy Wulandari menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online yang saat ini masih marak dan meresahkan masyarakat serta memiliki pengaruh buruk terhadap kehidupan rumah tangga dan kondisi mental yang rusak terhadap generasi muda.
Example 468x60

SNU//Sumatra Utara –  Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPPNU Sumut) Desy Wulandari menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online yang saat ini masih marak dan meresahkan masyarakat serta memiliki pengaruh buruk terhadap kehidupan rumah tangga dan kondisi mental yang rusak terhadap generasi muda.

Sebelumnya Ketua PW IPPNU Sumut memberikan apresiasi kepada Pemerintah RI yang telah berusaha memutus rantai akses situs judi online, serta penindakan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam menangkap pemain dan pelaku yang mempromosikan Judi Online. 

Example 300x600

“Walaupun masih ditemukan promosi Judi Online di berbagai platform media sosial, sehingga hal tersebut menjadi tantangan pemerintah,” ucap Desy. Selasa (1/7/2025).

PW IPPNU Sumut memberikan himbauan kepada para influencer media sosial (khususnya mayoritas kaum wanita) agar berhenti menyebarkan konten promosi judi online.

Desy Wulandari juga mengatakan bahwa promosi judi online yang marak di media sosial dapat mendorong seseorang untuk terlibat ikut dalam perjudian. 

Oleh sebab itu, PW IPPNU Sumut memberikan himbauan kepada para influencer media sosial (khususnya mayoritas kaum wanita) agar berhenti menyebarkan konten promosi judi online.

“Walaupun promosi judi online menawarkan keuntungan yang besar bagi pelaku yang mempromosikan, PW IPPNU Sumut mengingatkan risiko pelanggaran pidana UU ITE pada Pasal 303 Ayat 1 Huruf A KUHP, yang mengatur tindak pidana perjudian,” imbuh Dia.
PW IPPNU Sumut sebagai bagian dari badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang berfokus pada pembinaan dan pengembangan pelajar putri akan terus mendukung Pemerintah dan Polri dalam upaya memberantas judi online di masyarakat dalam memberikan himbauan kepada masyarakat. (Rizky)

Example 120x600