SNU|Kab. Bandung,- Para pedagang di Pasar Patrol Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, merasa dirugikan setelah mendapati bahwa kios mereka dijual kepada oknum perusahaan tanpa persetujuan mereka. Kejadian ini menimbulkan ketidakpuasan dan kekhawatiran di kalangan pedagang yang merasa tidak adanya transparansi dalam proses penjualan tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, kios-kios di Pasar Patrol telah dijual secara sepihak tanpa adanya konsultasi atau persetujuan dari para pedagang. Hal ini membuat para pedagang merasa diabaikan dan tidak diberi kesempatan untuk mempertahankan kios mereka. Para pedagang telah berupaya mencari keadilan melalui mediasi yang digelar di aula Kantor Kecamatan Kutawaringin, pada Jumat(27/12/2024).
Drs. H. Asep Ruswandi, M, Si Camat Kutawaringin hadir dalam mediasi tersebut, kepala desa setempat, dan perwakilan dari beberapa instansi terkait, namun hasil mediasi berakhir tanpa hasil karena pihak yang diduga menjual kios-kios tersebut tidak hadir untuk memberikan klarifikasi.
“Kami ingin mencari solusi terbaik bagi semua pihak, terutama para pedagang yang menjadi bagian penting dari roda perekonomian di wilayah ini. Kami berharap semua pihak bisa memahami situasi sulit yang dialami para pedagang saat ini,” ucapnya.
Bunda Resty selaku pendamping para pedagang, mengungkapkan, bahwa persoalan legalitas Pasar Patrol telah berlangsung selama dua dekade. Menurutnya, munculnya Akta Jual Beli (AJB) baru tanpa dasar yang jelas menjadi bukti lemahnya perlindungan hukum bagi para pedagang.
“Kasus ini sudah berlangsung lama, sekitar 20 tahun. Masalah legalitas pasar terus mengambang. Saya berharap semua pihak terkait segera memberikan kejelasan agar para pedagang tidak terus menjadi korban,” ujar Bunda Resty.
Analisis Pasal yang Diduga Dilanggar
- Pasal 1365 KUHPerdata – Menyatakan, bahwa tindakan yang merugikan pihak lain akibat perbuatan melawan hukum wajib diganti ruginya. Penjualan tanpa persetujuan pedagang melanggar asas keadilan dan transparansi.
- Pasal 378 KUHP – Jika ditemukan indikasi penipuan terkait penerbitan AJB baru tanpa dasar hukum yang jelas, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana.
- Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Melarang pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyesatkan konsumen, termasuk dalam penyampaian informasi terkait hak-hak mereka.
Sementara itu, salah seorang pedagang mengungkapkan kekhawatirannya. “Kami sudah puluhan tahun berdagang di sini. Kalau lahan atau kios ini dijual tanpa pemberitahuan, bagaimana nasib kami? Modal usaha habis, kami hanya ingin keadilan.” pungkasnya.
Pihak pemerintah setempat juga turut campur tangan dalam mencari solusi yang adil bagi para pedagang. “Kami akan memastikan bahwa hak-hak para pedagang dipertahankan dan mereka mendapatkan perlakuan yang adil,” ujar Kepala Kecamatan Kutawaringin.
Situasi ini diharapkan dapat segera menemukan jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat, sehingga para pedagang dapat melanjutkan usaha mereka tanpa merasa dirugikan.