BeritaInformatikaRagam Daerah

Komdigi Perkuat Kompetensi Pranata Humas dan Organisasi Kehumasan Pemerintah

108
Pentingnya peningkatan kompetensi pranata humas dan organisasi kehumasan. Foto: Istimewa/Ditjen KPM

Bandung/secondnewsupdate.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kompetensi para pemangku Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) serta organisasi pelaksana kehumasan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 574 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pegawai yang akan menempati jabatan pranata humas wajib melalui uji kompetensi.

Penilaian dilakukan berdasarkan persyaratan kepegawaian, latar belakang pendidikan, serta kemampuan kehumasan, baik dalam pemahaman konsep maupun pembuatan produk komunikasi.

Selain itu, organisasi kehumasan juga disusun berdasarkan analisis beban kerja yang dihitung dari target output yang harus dihasilkan.

Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan (KKLK), Ditjen Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komdigi, Marroli J. Indarto, menegaskan pentingnya seleksi ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas.

“Kami harapkan ASN yang akan menduduki jabatan JFPH dilakukan seleksi terlebih dahulu oleh Biro SDM atau kepegawaian,” ujar Marroli saat membuka kegiatan Prahum Insight: Sosialisasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2025 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2026).

Ia juga mengingatkan agar Biro SDM maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan formasi yang diajukan benar-benar sesuai kebutuhan instansi.

“Peta jabatan harus didasarkan pada persetujuan formasi yang jelas. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan para pejabat fungsional dan BKD selaras dalam memahami ketentuan terkait JFPH,” tegasnya.

Sebagai instansi pembina, Direktorat KKLK Komdigi membuka ruang masukan untuk mengidentifikasi potensi dan kendala dalam pengembangan karier pranata humas.

Komdigi juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para pejabat fungsional tersebut.

Menurut Marroli, profesi JFPH mengalami peningkatan signifikan pasca penyetaraan jabatan. Penyebaran pranata humas kini tidak hanya terkonsentrasi di instansi pusat, tetapi juga berkembang luas hingga pemerintah daerah.

Hal ini dinilai sejalan dengan meningkatnya kebutuhan komunikasi kebijakan publik agar informasi pemerintah pusat maupun daerah dapat tersampaikan secara efektif kepada masyarakat.

Adaptif Hadapi Perubahan Komunikasi Digital
Marroli menekankan bahwa ASN yang mengisi jabatan pranata humas harus memiliki passion sekaligus kompetensi di bidang komunikasi publik.

“Komunikasi hari ini sudah jauh melompat dan semakin kompleks. Jika dulu bersifat satu arah, kini pranata humas harus adaptif dan berani belajar melakukan analisis isu, mengelola big data, hingga memanfaatkan kecerdasan buatan (AI),” ujarnya.

Ia menambahkan, pola komunikasi publik saat ini juga berkembang pesat.

Jika sebelumnya informasi lebih banyak disampaikan melalui siaran pers, kini pemerintah dituntut mampu menghadirkan konten yang lebih variatif seperti video grafis, reels media sosial, hingga infografis.

Dalam kegiatan Prahum Insight, Komdigi mengundang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM/BKD dari wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dari wilayah yang sama.

Kegiatan tersebut diisi dengan diskusi dan sesi tanya jawab bersama tim instansi pembina pranata humas yang membahas ketentuan umum kepegawaian JFPH, pembinaan karier dan kompetensi, serta layanan uji kompetensi JFPH. (Asan)

Penulis: Asep Santika Editor: Bama
Exit mobile version