Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

Komisi XIII Gelar RDP Bahas Permasalahan Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran, HAKAN Desak RUU Masuk Prolegnas Prioritas

173
×

Komisi XIII Gelar RDP Bahas Permasalahan Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran, HAKAN Desak RUU Masuk Prolegnas Prioritas

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP HAKAN, Analia Trisna, MM, menyampaikan bahwa anak-anak hasil perkawinan campuran memiliki potensi besar sebagai aset bangsa, namun selama ini justru menghadapi berbagai hambatan administratif dan hukum.

SNU//Jakarta – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Plt. Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensesneg, serta DPP HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara) di Gedung Nusantara II, Jakarta. pada Kamis (27/11/2025). 

RDP tersebut membahas secara khusus persoalan “Permasalahan Kewarganegaraan dan Pelayanan Keimigrasian”, terutama yang dialami anak hasil perkawinan campuran.

Example 300x600

Ketua Umum DPP HAKAN, Analia Trisna, MM, menyampaikan bahwa anak-anak hasil perkawinan campuran memiliki potensi besar sebagai aset bangsa, namun selama ini justru menghadapi berbagai hambatan administratif dan hukum.

“Anak-anak hasil perkawinan campuran adalah bagian dari masa depan Indonesia yang global. Mereka membawa dua budaya, bahasa, dan jaringan dunia yang dapat menjadi aset bangsa. Namun di balik kemampuan itu, tersembunyi kisah sedih yang jarang terdengar,” ujarnya.

Menurut Analia, banyak anak hasil perkawinan campuran terpaksa menanggung konsekuensi hukum yang tidak mereka pahami, termasuk harus memilih kewarganegaraan pada usia yang sangat muda.

“Mereka hanya ingin menjadi anak Indonesia. Namun sistem hukum membuat mereka seolah harus memilih salah satu orang tua, salah satu negara, bahkan terkadang kehilangan keduanya,” tambahnya.

Analia memaparkan sedikitnya tiga persoalan utama yang selama ini dihadapi:

Kewajiban memilih kewarganegaraan pada usia 21 tahun, meski sebagian besar masih berkuliah di luar negeri.

Jika memilih WNI, mereka kehilangan fasilitas pendidikan di negara tempat kuliah.

Jika memilih WNA, mereka kehilangan hak tinggal, bekerja, atau diakui sebagai anak bangsa di Indonesia.

Tidak adanya mekanisme transisi status bagi anak yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

Proses memperoleh kembali kewarganegaraan RI disamakan dengan naturalisasi umum, padahal mereka memiliki darah Indonesia.
 

Anak kelahiran negara penganut ius soli bahkan berisiko dideportasi jika tidak mengetahui kewajiban memilih kewarganegaraan setelah usia 21 tahun.

Dalam RDP tersebut, HAKAN meminta agar RUU Kewarganegaraan RI segera dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas, mengingat banyaknya kekosongan hukum yang merugikan keluarga perkawinan campuran.

“Perubahan sosial dan meningkatnya jumlah keluarga perkawinan campuran telah menimbulkan perkara baru yang belum mendapatkan payung hukum yang memadai. Situasi ini menciptakan legal vacuum,” tegas Analia.

HAKAN menilai pembaruan regulasi tidak bertujuan menghapus prinsip “Satu Kewarganegaraan Indonesia”, namun untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak yang lahir dalam dua dunia dan membutuhkan kepastian status.

“Kami tidak menuntut kewarganegaraan ganda permanen, tetapi kebijakan yang berperikemanusiaan, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Anak-anak ini percaya Indonesia adalah rumah yang akan memeluk mereka kembali,” pungkasnya. (Megy)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600