SNU|Jakarta,– Pemerintah, melalui kerja sama antara Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berencana menyalurkan 1.000 rumah subsidi bagi jurnalis mulai 6 Mei 2025. Program ini dilakukan melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), yang sebenarnya dapat diakses oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan tertentu seperti penghasilan maksimal 7 juta (lajang) atau 8 juta (berkeluarga), belum memiliki rumah, bunga tetap 5%, serta uang muka hanya 1% dari harga rumah, Rabu(16/4/2025).
Namun, rencana ini menuai kontroversi di kalangan organisasi jurnalis. Tiga organisasi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), menyatakan penolakan terhadap program tersebut. Mereka berpendapat bahwa langkah pemerintah ini dapat menimbulkan kesan bahwa jurnalis yang menerima subsidi perumahan kehilangan sifat kritisnya dan berpotensi mengurangi independensi jurnalistik.
Menurut Ketua Umum PFI, Reno Esnir, subsidi rumah seharusnya diberikan berdasarkan kategori penghasilan, bukan profesi tertentu. Pendapat serupa juga diungkapkan Ketua Umum AJI, Nany Afrida, yang menyarankan agar program ini dihentikan. “Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. Maka sebaiknya program ini dihentikan saja,” katanya.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan pentingnya kesetaraan dalam persyaratan kredit rumah yang berlaku untuk semua warga negara tanpa membedakan profesinya. Herik juga mengapresiasi perhatian pemerintah kepada jurnalis, tetapi berharap adanya fokus pada regulasi yang mampu memperbaiki ekosistem media dan menghormati kerja jurnalistik.
Organisasi-organisasi tersebut juga menyarankan agar Dewan Pers tidak terlibat dalam pelaksanaan program ini, karena hal tersebut tidak sesuai dengan mandat Dewan Pers. Alih-alih memberikan subsidi khusus, mereka menekankan pentingnya pemerintah memperbaiki kesejahteraan jurnalis melalui pelaksanaan undang-undang tenaga kerja, memastikan kelayakan upah minimum, serta menciptakan ekosistem media yang sehat.
Dalam penutupnya, AJI, IJTI, dan PFI meminta pemerintah untuk mengarahkan fokus pada pengadaan rumah yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, sehingga target pembangunan 3 juta rumah subsidi benar-benar dapat terpenuhi. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, termasuk jurnalis, dapat terjamin tanpa adanya perlakuan khusus berdasarkan profesi.