SNU|Kabupaten Bandung -Jajaran pengurus Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) kabupaten Bandung mengucapkan selamat atas akan ditetapkannya Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wabup Bandung pada Pilkada Serentak tahun 2024 lalu.
Hal itu dilakukan Pengurus KPJ kab. Bandung menyusul ditolaknya gugatan Pasangan Sahrul-Gun Gun oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal itu diungkapkan Ketua KPJ kabupaten Bandung Apih Igun kepada wartawan SNU di Soreang, Selasa (4/2/2025).
“Kami segenap pengurus KPJ Kabupaten Bandung mengucapkan selamat atas terpilihnya pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung periide 2024-2029. Semoga Pasangan Bupati dan Wabup Bandung ini senantiasa amanah dalam menjalankan tugasnya dan tentunya mendapatkan bimbingan dari Alloh SWT,”ungkap Apih.
Dia juga menjelaskan, dengan telah ditolaknya gugatan pasangan Sahrul-Gun Gun oleh MK, maka Pilkada Kabupaten Bandung sudah tidak lagi dalam Sengketa Pilkada.
“Ya kami yakin dengan tidak diterimanya gugatan Sahrul – Gun Gun oleh MK maka KPU Kabuoaten Bandung selanjutnya akan menetapkan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb melalui rapat pleno KPU. Semoga dalam rapat pleno ini, berjalan aman dan lancar, ” terang pria berambut gondrong ini.
Hal senada juga diungkapkan Ketua KPJ Jabar Martha Topeng. Dia mengucapkan Selamat dan berharap Bupati terpilih diberikan kemudahan dan bimbingan Alloh SWT dalam menjalankan tugasnya dalam mengemban amanah sebagai kepala daerah.
“Semoga pak Bupati dan wakilnya diberikan kelancaran dan kemudahn selama lima tahun memimpin kabupaten Bandung agar semakin BEDAS,”pungkasnya. (Gun)