Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasusRagam Daerah

KPK Umumkan Tersangka Dana Iklan BJB 2 dari Internal BJB dan 3 dari Pihak Swasta

3304
×

KPK Umumkan Tersangka Dana Iklan BJB 2 dari Internal BJB dan 3 dari Pihak Swasta

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto-istimewa)
Example 468x60

SNU|Jakara – Terkait masalah kasus dana iklan oleh Bank Jabar Banten (BJB) Provinsi Jawa Barat, akhirnya pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan lima orang tersangka 

Dari kelima orang tersangka yang terjerat kasus BJB tersebut menurut KPK resmi telah diumumkan, para tersangka tersebut yaitu, dua tersangka dari internal BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Example 300x600

Seperti yang diungkapkan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sokmo, dalam konferensi persnya digedung Merah Putih Jakarta, Kamis (13/3/2025).

“Para tersangka tersebut yaitu Yuddy Renaldi, (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto, (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ucap Budi.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya ialah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma.

Yuddy beberapa waktu lalu sudah mengundurkan diri dari posisi Dirut Bank BJB. Tak lama setelah KPK mengumumkan tindakan penyidikan terkait perkara dimaksud.

Bank BJB dalam proyek periklanan tersebut telah menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. 

Yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.

Ditegaskan oleh Budi, pihak bank BJB diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara.

“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp 222 miliar,” sela Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Saat ini kepada para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Jauh-jauh hari sebelumnya, untuk meningkatkan penyidikan, pihak KPK sudah menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk dokumen dan deposito senilai Rp 70 miliar diduga terkait perkara telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan barbuk tersebut. (Bama/Sanan)

Example 120x600