Politik

KPU Garut siapkan sirekap melalui publikasi formulir Midel C dan D untuk hasil suara Pilkada serentak 2024.

472

SNU|Kabupaten Garut – Komisi Pemilihan Umum kabupaten Garut dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi di Indonesia. Salah satu langkah signifikan adalah transparansi hasil penghitungan suara yang dilakukan melalui publikasi formulir Model C dan D Hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Formulir Model C/D Hasil merupakan dokumen resmi hasil penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dokumen ini dipublikasikan untuk memudahkan masyarakat memantau jalannya proses pemilu, sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Proses Berjenjang dan Rapat Pleno Terbuka Penghitungan suara dimulai di TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Hasil ini kemudian direkapitulasi secara berjenjang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, hingga ke tingkat KPU Provinsi. Proses ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka sesuai ketentuan undang-undang.

Akses Informasi Melalui Portal Resmi Untuk mempermudah publik mengakses informasi hasil pemilu, KPU menyediakan tautan resmi yang menampilkan hasil penghitungan suara berdasarkan formulir Model C/D Hasil. Tautan ini akan diperbarui secara berkala, mencerminkan hasil rekapitulasi di setiap tingkatan.

Masyarakat yang ingin memantau hasil Pilkada 2024 dapat mengaksesnya melalui situs resmi KPU. Selain itu, laporan rekapitulasi berjenjang juga dapat diakses di platform Sistem informasi Rekapitulasi ( Sirekap )

Transparansi sebagai Pilar Demokrasi Langkah transparan ini merupakan komitmen KPU untuk menjaga kepercayaan publik. Pengamat politik,
Dengan kemudahan akses ini, masyarakat diharapkan lebih aktif berpartisipasi dalam mengawal hasil Pilkada 2024 demi mewujudkan demokrasi yang bersih dan terpercaya. (***)

Exit mobile version