SNU|Kabupaten Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung melaksanakan silaturahmi dengan puluhan awak media dari tiga organisasi wartawan yakni PWI, IJP dan IJTI. Acara digelar di sebuah cafe di Jalan Gading Tutuka Desa Cingcin Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Sabtu (24/8/2024).
Pertemuan KPU itu menjelang pelaksanaan pendaftaran para calon bupati dan wabup Bandung, dalam Pilkada Serentak Nasional 27 November 2024 mendatang.
“Jadi acara ini dilaksanakan di antaranya sebagai bentuk sosialisasi kepada para wartawan. Di Pilkada nanti untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bandung, selain Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar,”kata Ketua KPU kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi kepada SNU, Sabtu (24/8/24)
Kegiatan tersebut dikemas dalam pertemuan Pers Gathering, sehingga dari pihak KPU Kabupaten Bandung bisa menjelaskan secara gamblang tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung.
KPU juga memberikan kesempatan kepada awak media untuk melakukan peliputan saat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024, khususnya saat pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Syam mengucapkan terima kasih kepada para para wartawan yang sudah berperan aktif dalam mengikuti tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024.
“KPU mengundang teman-teman jurnalis terkait persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Hari ini, kami sudah meng-SK-kan salah satu persyaratan dukungan untuk bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Kami juga sudah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) persyaratan dukungan bagi parpol atau gabungan parpol untuk mau yang mencalonkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung,” jelasnya.
“Mereka bisa mencalonkan sesuai jumlah suara sah (Pemilu 2024 kemarin) dikali 6,5 persen. Suara sah Pemilu di Kabupaten Bandung itu adalah 2.119.852 suara dikali 6,5 persen. Jadi jatuhnya 137.791 suara sah. Ini boleh satu partai atau gabungan partai,” tambahnya.
Satu lagi, jata Syam, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, dijelaskan, soal batas usia bacalon. Sebelumnya pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berusia 25 tahun sejak pelantikan yaitu pelantikannya 10 Februari 2025.
Untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur berusia 30 tahun sejak pelantikan, yaitu pelantikannya 7 Februari 2024.
“Jadinsaya jelaskan, kalau sekarang aturannya untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah berusia 25 tahun sejak penetapan yaitu 22 September 2024. Jadi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur pun sama usianya 30 tahun sejak penetapan pasangan calon 22 September 2024,” katanya.
KPU pada 24 Agustus 2024 ini telah mengumumkan kepada masyarakat terkait persyaratan bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
“Kami umumkan bahwa, mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 akan menerima pendaftaran calon. Dari tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Untuk tanggal 29 Agustus 2024, waktunya mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB,” jelasnya.
Penghitungan Suara di Kabupaten Bandung
Ketika mereka sudah daftar ke KPU, imbuhnya, kemudian dilakukan verifikasi, diperiksa persyaratannya dan ditetapkan tanggal 22 September 2024.
“Baru kami bisa mengatakan berapa pasangan calon yang akan berkonstestasi di Pilkada Kabupaten Bandung,” pungkasnya. ***