SNU|Bandung,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) menunggu perubahan dari KPU RI, terkait penggunaan aturan pencalonan Kepala Daerah pasca-Putusan Mahkamah Konstritusi (MK), mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah serta Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Kami masih menunggu regulasi dari KPU RI, karena kita harus mengikuti secara hierarki dari KPU RI. Sejauh ini KPU RI sudah menindak lanjuti hasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan berkirim surat kepada DPR RI,” kata Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, Jumat, 23 Agustus 2024.
Menurut Ummi, KPU RI juga sudah melakukan tindak lanjut dengan bersurat ke DPR RI, karena harus mengubah Peraturan KPU (PKPU), karena ada perselisihan antara Putusan MK dengan di DPR RI khususnya untuk pilkada itu.

Ummi berharap, hal ini bisa segera diselesaikan mengingat waktu masa pendaftaran kepala daerah akan berlangsung dalam hitungan hari.
“Tentu kita harus menunggu dulu dan kita sudah menyampaikan kepada KPU RI, berharap dalam waktu dekat ini ada kepastiannya. Ini dilihat dari tahapan pemilu pada Senin, 27 Agustus pekan depan masa pendaftaran,” lanjut Ummi.
Meski demikian Ummi optimstis, polemik Putusan MK dan Revisi Undang-Undang Pilkada oleh Baleg DPR RI, tidak akan mengganggu jalannya masa pendaftaran kepala daerah.
“Kalau saya lihat optimisme dari KPU RI tetap tidak akan mengganggu tahapan. Dan kami di KPU Provinsi, beserta KPU di 27 kabupaten/kota di Jabar akan mengikuti putusan KPU RI, apa pun putusannya,” tutur Ummi.
Sementara itu di tempat terpisah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung mewaspadai praktik money politic Pilkada Serentak 2024 nanti. Untuk mewaspadai itu, Bakesbangpol melakukan antisipasi dan menyusun langkah strategi agar hal tersebut tak terjadi di Kota Bandung.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, termasuk menggelar upacara ikrar ASN netral. Itu dilakukan agar pilkada berjalan lancar, tertib dan aman. Praktik money politic perlu diwaspadai agar tidak terjadi,” kata Kepala Bakesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi.
Menurut Bambang, dalam pilkada nanti, pihaknya juga ingin melindungi jajaran ASN di Kota Bandung, agar tidak terlibat secara langsung dalam dukungan kepada salah satu calon, sehingga mereka diwajibkan netral. Jika tidak netral, tentu akan merugikan dirinya sendiri.
“Langkah lain untuk mencegah money politic dan tidak netralnya ASN, kami juga telah menggelar deklarasi damai Pilkada Serentak 2024, dengan mengundang seluruh stakeholder termasuk dari jajaran partai politik,” sambungnya. (Reporter Ajeng)