SNU|Kabupaten Garut – Anggaran Pilkada Serentak tahun 2025 yang tidak terpakai, oleh pihak KPU Kabupaten Garut akan dikembalikan kepada Pemerintah daerah Kabupaten Garut, Kami (27/2/2025).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanuddin, saat dikonfirmasi oleh secondnewsupdate.co.id, bahwa anggaran tersebut akan dikembalikannya setelah pihak dari KPU setelah melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana selama proses pemilihan yang dilaksanakan
“Anggaran yang diberikan untuk penyelenggaraan Pilkada telah digunakan secara efektif dan transparan, setalah dilakukan perhitungan terakhir, ditemukan ada sisa dana yang tidak terpakai,” tandas Dian.
Bahkan diakui oleh Dian, pihaknya telah melakukan efisiensi anggaran diberbagai titik.
“Kita juga telah melakukan efisiensi di berbagai titik pengeluaran, dan memang tidak semua kegiatan terlaksana, jadi ada sisa,” ucapnya. Kamis (27/2/2025
Namun Dian juga belum bisa menjelaskan secara rinci besaran sisa anggaran kepada publik.
“Harap bersabar, bahwa informasi sisa anggaran akan segera diumumkan setelah seluruh proses pasca-Pemilu, termasuk lelang logistik dan tahapan administratif lainnya, selesai dilakukan,” sebut Dian.
Begitupula yang diungkapkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Nurrodhin,
“Proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Garut, mulai dari tahapan awal hingga penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala yang berarti,” terang Nurrodhin.
“Namun, lanjut Nurrodhin, saya sudah mencatat beberapa hal yang perlu diperbaiki ke depannya, terutama terkait penurunan angka partisipasi pemilih dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya,” tukas Nurrodhin.
Pada Pemilihan Legislatif, tingkat partisipasi, lanjut Nurrodhin bahwa pemilih mencapai 82,3 persen dari total sekitar 2 juta pemilih.
“Sedangkan dalam Pilkada, angka tersebut turun menjadi 70,7 persen. Ini berarti ada sekitar 300 ribu pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya,” paparnya.
Nurrodhin juga dalam menyoroti potensi kerawanan dalam proses kampanye serta permasalahan terkait data pemilih yang masih membutuhkan perhatian lebih lanjut.
“Masih ada kasus di mana pemilih terdaftar di lokasi yang tidak sesuai dengan domisilinya, sehingga diperlukan langkah antisipatif untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada ke depan berjalan lebih baik,” tegas Dia.
Sebab pada Pilkada sering kali muncul persoalan terkait ketidaksesuaian data pemilih,
“Di mana seseorang tinggal di satu wilayah tetapi terdaftar di daerah lain. Hal ini perlu kita antisipasi sejak dini,” tutup Dia. (Bama/Asan)