SNU|Kabupaten Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris petugas Pilkada 2024 yang meninggal dunia.
Penyerahan santunan berlangsung di Aula KPU Kabupaten Garut, Jalan Raya Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (16/1/2025).
Santunan ini diharapkan dapat menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para petugas Pilkada sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyatakan, santunan ini merupakan bentuk penghormatan kepada para petugas yang gugur saat menjalankan tugas.
Dia juga menyebutkan, bahwa KPU Kabupaten Garut telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para petugas Pilkada.
“Dana santunan sebesar Rp42 juta ini diharapkan dapat menjadi pelipur lara sekaligus modal bagi ahli waris untuk memenuhi kebutuhan mereka,” ujar Nurdin.
Nurdin juga berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif.
“Jadi tidak hanya untuk konsumtif tetapi juga mudah-mudahan untuk kepentingan-kepentingan lebih jauh ya,” lanjut Nurdin.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengungkapkan bahwa santunan diberikan kepada ahli waris dua petugas, yakni petugas ketertiban TPS di Kecamatan Bungbulang dan petugas KPPS di Kecamatan Pakenjeng, yang meninggal dunia pasca pemungutan suara.
“Jadi hari ini dalam rangka pemberian santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ya mudah-mudahan santunan ini bisa bermanfaat bagi ahli waris,” ucap Dian.
Dian juga menambahkan bahwa kedua petugas tersebut sempat menjalani perawatan medis sebelum meninggal dunia.
Terkait besaran santunan yang diterima oleh para ahli waris menurut Dian adalah sebanyak 42 juta rupiah, untuk masing-masing petugas yang meninggal dunia.
“Sementara bagi yang mengalami kecelakaan ketika bekerja, biaya yang diberikan adalah berdasarkan reimburse dari perawatan,” ucap Dian.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Supriatna, mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Garut yang telah mendaftarkan seluruh petugas Pilkada ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga sampai saat ini, sebanyak 1.536 petugas PPK dan PPS serta 36.399 petugas KPPS dan ketertiban telah terdaftar dalam program tersebut.
“Jadi hari ini kita serahkan secara simbolis kepada ahli warisnya yang masing-masing tadi santunannya sebesar 42 juta dan itu sudah ditransfer ke rekeningnya masing-masing,” ungkapnya.
Supriatna juga menjelaskan, bahwa terdapat dua petugas Pilkada yang mengalami kecelakaan kerja,
“Dan proses pencairan biaya pengobatan sedang dilakukan melalui mekanisme reimburse,” tambah Supriatna.
Supriatna menambahkan, bahwa pihaknya saat ini juga masih menunggu informasi selanjutnya, jika selama dalam masa perlindungan masih ada petugas KPPS yang mengalami resiko kecelakaan kerja atau kematian.
“Kalau memang ada yang meninggal dunia pada saat pelaksanaan tugas selama 2 bulan di November dan Desember selama perlindungan, silahkan confirm dulu. Kalau memang masih dalam perlindungan kami akan lakukan proses pembayaran gitu ya,” tuturnya.
Supriatna menambahkan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup masa pelaksanaan hingga pasca-Pilkada, dengan anggaran sebesar Rp16.800 per jiwa yang berasal dari anggaran KPU Kabupaten Garut dengan jangkauan perlindungan dari bulan November hingga Desember.
“Totalnya sekitar kalau PPK dan PPS itu sekitar 1.500-an, untuk yang petugas KPPS dan ketertiban itu sekitar 36.000 orang. Panwas itu sudah terdaftar dan itu sentralisasi di Bandung, jadi prinsipnya Panwas dan petugas KPPS sudah terdaftar semuanya,” tandasnya. (Asgun)