Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Kuasa Hukum Desak Polres Taput Tahan Tersangka Pencabulan Balita 4,5 Tahun

47
×

Kuasa Hukum Desak Polres Taput Tahan Tersangka Pencabulan Balita 4,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

SNU//TAPANULI UTARA – Kuasa hukum keluarga korban kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, mendesak Polres Tapanuli Utara (Taput) agar segera menahan tersangka berinisial SS (45)

Tersangka resmi ditetapkan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.

Example 300x600

Penetapan status tersangka itu tertuang dalam dua surat resmi yang diterima kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, yakni Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang diterbitkan pada Oktober 2025.

Kasus ini bermula pada Januari 2025, ketika seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga. 

Beberapa waktu kemudian, ibu korban mulai curiga karena anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah diperiksa, ditemukan luka di area sensitif korban.

Sang ibu kemudian membawa anaknya ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis, dan pihak klinik menyarankan agar dilakukan visum melalui kepolisian.

Awalnya laporan dibuat di Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tapanuli Utara, laporan resmi akhirnya dilayangkan ke Polres Taput pada 19 Januari 2025.

Setelah serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit PPA Polres Taput, pada 28 Oktober 2025 penyidik kembali memanggil pelapor, anak korban, dan sejumlah saksi. Di hari yang sama, surat penetapan tersangka diterima oleh kuasa hukum korban.

Direktur Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka menjadi titik terang bagi keluarga korban yang telah lama menunggu keadilan.

“Setelah sekian lama menunggu proses hukum, akhirnya kami mendapat kabar bahwa terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak pada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujar Daniel.

Sementara itu, ibu korban tak kuasa menahan tangis saat mengetahui kabar penetapan tersangka tersebut.

“Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang kecil bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya lirih.

Daniel bersama tim kuasa hukum meminta agar Polres Tapanuli Utara segera menahan tersangka untuk menjamin rasa aman bagi korban.

“Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti dengan penahanan, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” tegas Daniel.

Rekan satu timnya, Andi Hakim, S.H., M.H., menambahkan bahwa dasar hukum penahanan telah terpenuhi.

“Penyidik memiliki kewenangan menahan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHAP. Apalagi syarat-syarat penahanan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP juga telah terpenuhi,” jelas Andi.

Menurutnya, langkah penahanan juga penting untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga negara dan seluruh elemen masyarakat.

(Rizky)


Example 300250
Example 120x600