Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Mak Apong dalam Dugaan TPPO oleh Polres Humbahas Terlalu Dipaksakan

109
×

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Mak Apong dalam Dugaan TPPO oleh Polres Humbahas Terlalu Dipaksakan

Sebarkan artikel ini

SNU//Humbang Hasundutan — Penetapan tersangka terhadap Imri Elizabeth Purba atau Mak Apong dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menuai keberatan dari pihak kuasa hukum. 

Mak Apong ditahan berdasarkan Surat Penahanan SP.Han/61/X/2025/Reskrim tertanggal 13 Oktober 2025 yang dikeluarkan Polres Humbang Hasundutan.

Example 300x600

Kuasa hukum Mak Apong, Ihwan Bancin, S.H., menilai bahwa langkah Polres Humbang Hasundutan terkesan dipaksakan. Ia menyebut kliennya tidak pernah melakukan perekrutan terhadap Selva Nopiana (16), yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

Perekrutan Diduga Dilakukan Orang Lain

Menurut Ihwan, Selva Nopiana dibawa dan direkrut oleh tersangka Dimas Syahputra, lalu ditempatkan bekerja di Café Galaxy, Desa Sosor Ginting, Kecamatan Dolok Sanggul. 

Hal tersebut disebutnya juga diketahui oleh kasir kafe, Febri Ulina Sitanggang, yang diduga bekerja sama dengan Dimas.

Ketika mengetahui ada karyawan baru, Mak Apong disebut langsung menanyakan usia Selva.

Setelah mengetahui bahwa Selva masih di bawah umur, Mak Apong menghubungi orang tua Selva dan memulangkannya kepada ayah kandungnya, Sudarno.

Namun, setelah dipulangkan, Selva diketahui kembali ke Humbang Hasundutan dan tinggal bersama Febri Ulina Sitanggang, mantan kasir Café Galaxy.

Laporan Polisi dan Perdamaian

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa Mak Apong terkejut ketika mengetahui adanya laporan polisi terhadap dirinya yang dibuat oleh Sudarno.

Ihwan menambahkan bahwa Sudarno telah melakukan perdamaian dan bahkan membuat permohonan pencabutan serta penghentian perkara pada 7 Oktober 2025.

Meski demikian, Polres Humbang Hasundutan tetap melanjutkan proses penyidikan.

Ihwan menyayangkan Polres Humbang Hasundutan karena dinilai tidak mengedepankan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021.

Ia juga menyebut bahwa keluarga tersangka telah memenuhi permintaan penyidik untuk menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, namun perkara tetap dilanjutkan.

Kritik terhadap Penerapan Pasal

Mak Apong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 juncto Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun Ihwan menilai pasal tersebut tidak tepat.

“Pasal yang disangkakan sangat prematur dan unsur TPPO tidak terpenuhi. Klien kami tidak pernah melakukan perekrutan, pengiriman, atau pemindahan seseorang untuk tujuan eksploitasi ekonomi maupun seksual,” tegas Ihwan.

Ia menambahkan bahwa tidak ada imbalan atau keuntungan ekonomi yang diterima kliennya terkait keberadaan Selva di kafe tersebut. 

Menurutnya, hubungan antara kliennya dan Selva bersifat kekeluargaan dan sosial, bukan komersial maupun paksaan.

“Secara faktual, perbuatan yang disangkakan lebih tepat dikategorikan sebagai ranah perlindungan anak, bukan perdagangan orang,” ujarnya.

Harapan Penghentian Perkara Ihwan berharap proses hukum ini dapat dihentikan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya. (Rizky)

banner
Example 120x600