HukumKasus

Kuasa Pendamping Ketua DPC PPP Cimahi, Andi Halim Angkat Bicara Polemik Ketua DPC PPP dan Ketua DPC Gerindra Cimahi Sudah Masuk Penyidikan Pihak Kepolisian

4259
Kuasa Pendamping Ketua DPC PPP Cimahi, Andi Halim Angkat Bicara Polemik Ketua DPC PPP dan Ketua DPC Gerindra Cimahi Sudah Masuk Penyidikan Pihak Kepolisian

SNU|Kota Cimahi – Berdasarkan keterangan dari Kuasa Pendamping DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cimahi Agus Solihin, Andi Halim angkat bicara, terkait problema yang berkepanjangan para elite politik antara PPP dan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cimahi, H Bambang Purnomo juga sebagai anggota dewan kota Cimahi, 

“Saat ini Kasus perseteruan antara Ketua DPC PPP, Agus Solihin dengan Ketua DPC Gerindra Kota Cimahi, yang juga anggota DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo kini, kasusnya sudah ke penyidikan,” ucap Andi.

Diakui oleh Andi, bahwa pihaknya mendapatkan informasi sudah naik ketingkat penyidikan tersebut dari pihak aparat kepolisian.

Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cimahi, H Agus Solihin

‘Saya mendapatkan informasi bahwa pelaporan Pak Agus Solihin terhadap Pak Bambang itu sudah gelar perkara (oleh penyidik Red),”  Andi Halim, Rabu (30/4/2025). Malam.

Lebih lanjut, Andi juga menjelaskan, bahwa berdasarkan Laporan Pengaduan (Lapdu) pada tanggal 24 Januari 2025, sekira pukul 22.4 WIB yang dilakukan oleh Agus Solihin di Polres Cimahi, 

“Disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, dirinya bersama 5 orang yakni, Firman Gultom, Ruli Kurniawan, Anwar Nusadad, Setiadi dan Hidayat tengah menunggu persoalan acara Harlah PPP dan syukuran penetapan walikota dan wakil walikota di ruangan Ajudan dan Sekpri Pimpinan DPRD Cimahi,” ungkapnya.

Saat itu, Agus juga mengaku tujuannya hanya bercanda saja kepada Bambang dengan cara menuangkan minuman Kratingdaeng ke gelas sloki, untuk minum kopi saringan yang ada di ruang kantor dewan.

”Bro, hangatin dulu badan,”ucap Agus kepada Bambang. Namun dibalas dengan jawaban dari Bambang: ”Ga mau ah, masa kamu ketua PPP, ustadz, PPP yang notabene partai warisan ulama mabuk-mabukan,” cetus Bambang.

”Ahh, bercanda cuman Kratingdaeng, ini botolnya juga masih ada,”timpal Agus. 

Menurut Agus, tapi, pada 15 Januari 2025, Bambang menelepon Wakil Walikota, Adhitya Yudhistira dan memintanya untuk jangan dengan Agus Solihin karena kemarin melihat sedang mabuk-mabukan di ruangan ajudan dan Sekpri pimpinan DPRD.

Tak hanya itu, kata Agus, Bambang pun menyebarkan informasi ini ke hampir seluruh elit politik di Kota Cimahi. Termasuk, di grup WhatsApp DPRD Kota Cimahi.

Akhirnya karena merasa nama baiknya dicemarkan, Agus Solihin pun melaporkan Bambang ke Polres Cimahi atas tuduhan melanggar pasal 310 dan 311 KUHP mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik. 

Pasal 310 mengatur pencemaran nama baik secara lisan (ayat 1) maupun tertulis (ayat 2), sedangkan Pasal 311 mengatur tentang fitnah Pada 5 Februari 2025 lalu, 

Bambang sudah diperiksa oleh tim penyidik Polres Cimahi. Tak hanya Bambang, beberapa saksi dari DPRD Kota Cimahi juga telah diperiksa oleh penyidik. 

Bahkan, informasinya, Wakil Walikota Cimahi, Adhitia Yudisthira juga telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait pelaporan Agus Solihin ini, dikantornya.

Andi Halim mengaku, dirinya memperoleh informasi terkait proses pengaduan kliennya terhadap Bambang Purnomo.

”Informasinya sudah gelar perkara dan statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Andi. 

Andi juga saat disinggung, mengenai apakah sudah ada informasi mengenai tersangka?

Andi meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada penyidik. 

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra, Bambang Purnomo mengaku sudah pernah diperiksa penyidik Polres Cimahi terkait pelaporan Agus ini. 

”Saya sudah diperiksa, sudah lama, kalau tidak salah pada 5 Februari lalu,”ungkap Bambang, belum lama ini.

Ditambahkan Bambang, dirinya sebenarnya tidak ingin masalah tersebut menjadi meluas.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cimahi dan anggota DPRD Kota Cimahi, H Bambang Purnomo

“Saya juga heran, ini kenapa masalah jadi melebar kayak gini,”ungkap Bambang. 

Meski demikian, menurut Bambang, bahwa atas saran beberapa rekan, Bambang pun mengaku telah melaporkan balik Agus Solihin ke Polres Cimahi. ‘

‘Saya laporkan dua minggu lalu. Kalau dua hari lalu, saya datang ke Polres untuk menandatangani beberapa berkas,” tandas Bambang.

Sedangkan mengenai pelaporannya ke Polres Cimahi, Bambang menyebut Agus diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP dan juga pelanggaran UU ITE. (Bagdja)

Exit mobile version