SNU|Kota Cimahi – Kuasa penuh Perumahan PT Mandalika Andi Halim, angkat bicara terkait korban longsor yang menimpa warga RW 17 Perumahan Bukit Cibogo Living (BCL) Kelurahan Leuwigajah, beberapa bulan lalu, bahwa para korban yang terdampak longsor tersebut sudah diganti rugi oleh PT Mandalika.
“Kami selaku kuasa pendampingan dari PT Gosim Utama, jadi sejak saya menerima kuasa, kami terus mendampingi Mandalika, terkait dengan musibah, longsor di perumahan Mandalika yang menimpa perumahan BCL,” ungkap Andi. Selasa (19/11/2024)
Dalam hal ini lanjut Andi, bahwa korban terdampak yaitu Aep dan Dimas, sudah dibantu oleh PT Mandalika secara finansial.
“Kemudian ada 7 warga yang terdampak, tetapi dievakuasi oleh pihak Mandalika, sebagai bentuk kepedulian terhadap tanggap bencana ini,” terang Andi kembali.
Selanjutnya Andi juga menjelaskan bahwa progres masalah Mandalika masih tetap berlanjut,
“Mandalika tetap masih berkoordinasi dengan Pemerintahan Kota Cimahi, juga Mandalika selalu menghadiri undangan dari DPRD untuk klarifikasi, juga Dewan menyarankan kepada Mandalika untuk membuat tahap-tahap, yang dianjurkan oleh Pemkot Cimahi,” cetus Andi.
Andi juga menegaskan perlunya diketahui, bahwa sampai saat ini, dari Mandalika tetap masih berupaya melakukan hal-hal yang bisa membantu warga terdampak juga yang tidak terdampak.
“Sebagai mana yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa warga yang terdampak itu hanya dua rumah yaitu saudara Aep dan saudara Dinas,” jelasnya.
Hal yang sangat disayangkan oleh Andi, yaitu Aep telah datang kerumah Andi untuk difasilitasi kepada pihak Mandalika agar mengganti rugi,
“Yaitu bangunan yang tertimpa longsoran, dan saudara Aep juga meminta pihak Mandalika untuk menggantikan barang-barang yang rusak akibat tertimpa longsoran tersebut,” ucapnya.
Andi sebagai kuasa pendampingan dari Mandalika sudah menyanggupi masalah tersebut,
“Namun saya sangat menyayangkan upaya Aep yang menunjuk pengacara untuk menuntut ganti rugi datuntutan ganti rugi tersebut sangat wajar yaitu ganti rugi materil dan ganti rugi in materil,” ujar Andi.
Namun kata Andi yang sangat disayangkan dari tuntutan Aep tersebut,
“Ada 16 item semuanya terkait dengan ganti rugi, bahkan saudara Aep menyampaikan bahwa itu bukanlah musibah, tetapi kesengajaan, ini yang sangat saya sayangkan,” ungkapnya.
Juga tuntutan dari Dimas, kata Andi, Dimas menuntut tanpa pengacara,
“Minta ganti rugi senilai Rp 2 Milyar, saya pikir ini diluar kewajaran, karena kita ketahui, bahwa perumahan BCL itu masih cicilan kepada pihak perbank kan, jadi kalau mereka meminta ganti rugi, kami siap menanggung ganti rugi itu sesuai dengan dampak yang di timbulkan oleh longsor bangunan tersebut,” kata Andi.
Tetapi Andi dan Mandalika tidak akan siap bila untuk ganti rugi diluar dampak yang diakibatkan longsor tersebut,
“Walaupun longsor tersebut bukanlah yang disengaja oleh Mandalika Recident,” tegas Andi.
Begitupula Andi juga mengingatkan kepada seluruh korban dan bukan korban longsor,
“Untuk sabar menunggu hasil assessment dari pemerintah Kota Cimahi,” tutupnya. (***)