PolitikRagam Daerah

Kusmawan Resmi Duduki Kursi DPRD Kota Cimahi, Amanah Almarhum H. Asep Rukmansyah Kini Berlanjut

1323
Kusmawan, resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Kota Cimahi melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Cimahi, Jabar l secondnewsupdate.co.id — Estafet pengabdian di lembaga legislatif Kota Cimahi kembali bergulir. 

Kusmawan, resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Kota Cimahi melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Pelantikan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Cimahi di Ruang Sidang Paripurna, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita Nomor 5, Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (7/10/2026).

Kusmawan merupakan anggota DPRD Kota Cimahi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang menggantikan posisi almarhum H. Asep Rukmansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi dan telah meninggal dunia.

Momentum PAW tersebut bukan sekadar pergantian personal di tubuh lembaga legislatif. 

Lebih jauh, peristiwa itu menjadi bagian dari kesinambungan representasi politik dan pelayanan aspirasi masyarakat Kota Cimahi hingga berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2024-2029.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Turut hadir jajaran pimpinan DPRD, di antaranya Wakil Ketua H. Nabsun, H. Edi Kanedi, dan Agung Yudaswara, bersama anggota DPRD Kota Cimahi lainnya.

Susunan pimpinan tersebut juga tercantum dalam laman resmi DPRD Kota Cimahi.

Dari unsur Pemerintah Kota Cimahi, hadir Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Sekretaris Daerah Maria Fitriana, jajaran Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, unsur TNI-Polri, kejaksaan, pengadilan, kepala perangkat daerah, para camat dan lurah se-Kota Cimahi, serta sejumlah pimpinan instansi vertikal dan tokoh masyarakat.

Penghormatan untuk Almarhum H. Asep Rukmansyah

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menyampaikan bahwa PAW merupakan proses kelembagaan yang harus dilaksanakan untuk memastikan fungsi representasi rakyat tetap berjalan.

Namun, di balik proses administratif tersebut terdapat suasana haru karena pergantian anggota DPRD itu berlangsung setelah wafatnya salah seorang putra terbaik Kota Cimahi, yakni almarhum H. Asep Rukmansyah.

Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Cimahi, Wahyu menyampaikan duka cita sekaligus penghormatan atas pengabdian almarhum selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, jasa, pikiran, tenaga, serta pengabdian yang telah diberikan almarhum bagi masyarakat menjadi bagian dari catatan penting perjalanan DPRD Kota Cimahi.

Doa pun dipanjatkan agar seluruh amal ibadah almarhum diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

“Jabatan adalah amanah yang bersifat sementara, namun pengabdian dan ketulusan akan selalu dikenang,” demikian pesan yang mengemuka dalam rapat paripurna tersebut.

Dasar Keputusan Gubernur Jawa Barat

Pelaksanaan PAW Kusmawan juga memiliki dasar hukum administratif yang jelas.

Dalam rapat paripurna disampaikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/KEP.535-PEMDA/2026 tentang Peresmian Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Cimahi Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 atas nama Kusmawan, S.E.

Keputusan tersebut ditetapkan di Bandung pada 9 September 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kusmawan diresmikan sebagai anggota DPRD Kota Cimahi dari Partai Golkar untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024-2029.

Pengangkatan tersebut berlaku sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD.

Laporan mengenai keputusan gubernur tersebut disampaikan oleh Kabag Persidangan DPRD Kota Cimahi Ogi Mardianto dalam rapat paripurna.

Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Wali Kota Cimahi mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme PAW.

Dengan resmi dilantiknya Kusmawan, kursi legislatif yang sebelumnya ditinggalkan almarhum H. Asep Rukmansyah kini kembali terisi.

Ngatiyana: PAW Bukan Sekadar Mengisi Kursi Kosong

Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana dalam sambutannya menegaskan bahwa PAW bukan sekadar proses untuk mengisi kursi anggota DPRD yang kosong.

Menurut Ngatiyana, kehadiran anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan bagian penting dalam menjaga kesinambungan demokrasi, representasi masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ngatiyana pun menyampaikan ucapan selamat kepada Kusmawan atas pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai anggota DPRD Kota Cimahi.

Ia berharap kehadiran Kusmawan dapat memberikan energi baru sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas-tugas legislatif di Kota Cimahi.

“Ketika seseorang duduk di kursi DPRD, yang dibawanya bukan hanya nama pribadi, tetapi juga suara dan kepentingan masyarakat,” pesan Ngatiyana.

Menurutnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan secara optimal untuk memastikan pembangunan daerah tetap berada dalam koridor kepentingan masyarakat.

Eksekutif-Legislatif Diminta Satu Tujuan

Ngatiyana juga menekankan pentingnya hubungan yang konstruktif antara Pemerintah Kota Cimahi dan DPRD.

Perbedaan pandangan, menurutnya, merupakan bagian dari dinamika demokrasi. 

Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menghilangkan tujuan bersama untuk menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Boleh berbeda pandangan, tetapi jangan berbeda tujuan,” tegasnya.

Ia membuka ruang bagi DPRD untuk menjalankan fungsi kontrol secara objektif dan konstruktif. Kritik dan masukan, menurutnya, justru diperlukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah.

“Kalau ada yang perlu dikritisi, silakan dikritisi. Kalau ada yang perlu diperbaiki, mari kita perbaiki. Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan bersama,” ujarnya.

Bagi Ngatiyana, ukuran keberhasilan pemerintah daerah dan DPRD pada akhirnya bukan sekadar banyaknya kebijakan yang dibuat, tetapi sejauh mana hasil kerja tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.

Kusmawan Membawa Amanah Baru

Dengan pengucapan sumpah dan janji tersebut, Kusmawan secara resmi memikul amanah baru sebagai wakil rakyat Kota Cimahi.

Tugas tersebut sekaligus menjadi kelanjutan dari proses representasi masyarakat di lembaga legislatif, khususnya setelah posisi yang sebelumnya ditempati almarhum H. Asep Rukmansyah dinyatakan kosong karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Kehadiran Kusmawan diharapkan mampu memperkuat kerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan hingga berakhirnya masa jabatan 2024-2029.

Bagi DPRD Kota Cimahi, pelantikan tersebut bukan hanya sebuah agenda seremonial. Di dalamnya terdapat pesan tentang kesinambungan amanah, penghormatan terhadap pengabdian almarhum, serta tanggung jawab politik untuk tetap menghadirkan suara masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

Kini, amanah itu berlanjut. Kusmawan telah resmi menjadi bagian dari DPRD Kota Cimahi, dengan tugas menjaga kepercayaan publik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui jalur konstitusional. (Bagdja)

Exit mobile version