SNU|Pandeglang,– SMA Negeri 3 Pandeglang diduga melakukan pungutan biaya seragam kepada peserta didik baru. Praktik tersebut bertolak belakang dengan imbauan Gubernur Banten Andra Soni, yang sebelumnya menegaskan larangan pungutan biaya seragam di sekolah negeri.
Dalam surat edarannya, Gubernur Banten meminta seluruh SMA/SMK negeri di wilayah Banten tidak melakukan pungutan biaya seragam maupun atribut sekolah kepada siswa baru.
Imbauan itu bertujuan meringankan beban orang tua sekaligus memastikan pendidikan gratis dapat dirasakan semua kalangan.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, SMAN 3 Pandeglang tetap membebankan biaya seragam kepada siswa baru. Total biaya paket seragam mencapai Rp600 ribu, mencakup seragam batik, kaos olahraga, hingga atribut sekolah.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 3 Pandeglang, Aan Qonaah, enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
“Silakan jumpai Komite Sekolah atau bagian humas,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (20/8/2025).
Humas SMAN 3 Pandeglang, Yafid Muttaqin, membenarkan adanya pungutan biaya seragam tersebut. Ia menyebut besaran Rp600 ribu itu merupakan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan orang tua murid.
“Dari hasil musyawarah dalam bentuk rapat bersama, disepakati segitu besarannya,” katanya.
Namun, ketika disinggung soal larangan Gubernur Banten, Yafid memilih berhati-hati.
“Supaya lebih jelas, sebaiknya langsung dibicarakan di sekolah bersama pengurus komite. Kalau saya yang menjelaskan khawatir ada salah penyampaian,” ucapnya.
















