Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Laporan Pengancaman Wartawan MHI Mandek, Diduga Polda Kalbar Dinilai Bungkam

641
×

Laporan Pengancaman Wartawan MHI Mandek, Diduga Polda Kalbar Dinilai Bungkam

Sebarkan artikel ini
Laporan Pengancaman Wartawan MHI Mandek, Diduga Polda Kalbar Dinilai Bungkam
Example 468x60

SNU|Kubu Raya Kalbar – Laporan Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan MHI Masih Belum Mendapat Kejelasan dari Polda Kalbar

Media Monitor Hukum Indonesia (MHI) Perwakilan Kalimantan Barat 

Example 300x600

Ruslan Mahmud, menyampaikan keprihatinan atas belum adanya kejelasan terhadap laporan dugaan pengancaman yang dialami salah satu wartawannya. 

“Laporan yang telah disampaikan ke Polda Kalbar, terkait dugaan ancaman oleh oknum yang diduga merupakan orang suruhan saudara Ahong, hingga saat ini belum ditindaklanjuti, termasuk proses pemeriksaan terhadap pelapor,” ucap Ruslan. Rabu (7/5/2025).

Dugaan pengancaman ini berkaitan dengan pemberitaan mengenai praktik jual beli hutan mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. 

“Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Kubu diduga berperan sebagai penjual, sementara Ahong diduga sebagai pihak pembeli, dengan luas lahan yang diperjualbelikan mencapai sekitar 400 hektare,” ungkap Ruslan.

Kasus ini diketahui tengah dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar.

“Sebagai wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tindakan intimidasi dan ancaman seperti ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers,” terang Dia.

Lebih lanjut Ruslan juga menjelaskan, Bahkan, dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa salah satu oknum wartawan dari media lain (M) diduga menerima uang sebesar Rp 22 juta dari Ahong untuk melakukan intervensi dan menyebarkan fitnah terhadap wartawan MHI.

Hingga berita ini diterbitkan, “Belum ada kejelasan dari pihak berwajib mengenai perkembangan laporan tersebut maupun tindak lanjut atas kasus jual beli kawasan hutan mangrove di Desa Kubu,” jcetus Ruslan kecewa.

Akhirnya MHI Perwakilan Kalbar mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan yang telah diajukan dan memberikan perlindungan hukum kepada insan pers yang menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik. (JN//98)

Example 120x600