SNU//Medan – Polda Sumut Gelar perkara khusus yang di gelar direktorat kriminal umum Polda Sumatera Utara pada Jumat 1 Agustus 2025 tidak berjalan dengan semestinya.
Pasalnya pihak Pendumas dalam gelar perkara tersebut, khususnya Poltak Silitonga dan klien nya tidak hadir, yang sudah di jadwalkan khusus jauh jauh hari oleh pihak direktorat kriminal umum Polda Sumatera Utara.
Hal ini di sampaikan dari pihak penyidik, madya AKBP J.Sianturi di dampingi, Kompol Mulyadi di salah satu ruangan di direktorat kriminal umum Polda Sumatera Utara, Jum’at (1/8/2025).
Di depan para pihak masyarakat Tobing Tinggi, kab. Padang Lawas, yang di dampingi pengacara Mardan Hanafi Hasibuan dan rekan dari kantor pengacara Bintang keadilan, tampak hadir dari polres Padang lawas Kasat Reskrim Polres Padang lawas AKP Raden Saleh Harahap .
Sianturi mengungkapkan, bahwa pihak pendumas dalam gelar perkara khusus Poltak Silitonga dan kliennya tidak hadir dalam gelar perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit, yang di tuduhkan kepada Azarol Aswat Lubis warga Tobing tinggi.
Poltak Silitonga sebagai pendumas menyampaikan surat ke pihak Polda Sumut pada tanggal 31 juli 2025, 1 hari sebelum gelar perkara khusus di laksanakan , dalam surat tersebut Poltak Silitonga menyampaikan ke tidak hadirannya dengan alasan tertentu .
“Kami menerima surat dari pendumas Poltak Silitonga terkait ketidak hadirannya dalam gelar perkara khusus yang di mohonkan pendumas ,pada tanggal 31 juli 2025 dengan alasan tertentu , 1 hari sebelum gelar perkara khusus yang akan di gelar ” ucap Sianturi .
Lebih lanjut Sianturi menyampaikan perkara yang akan di gelar perkara yang sudah di SP3 kan Polres Padang lawas, dan SP3 hanya bisa di batali berdasarka putusan pengadilan bila mana perkara tersebut di bawa keranah praperadilan .
“Perkara tudingan pencurian buah kelapa sawit di desa Tobing tinggi kab.padang lawas ini sudah di SP3 kan polres Padang Lawas, karena adanya Dumas dari pihak Poltak Silitonga. Ke Polda Sumut Sehingga Polda Sumut mengelar perkara khusus, karena tidak ke hadiran pendumas Polda Sumut direktorat kriminal umum tetap menetapkan perkara tersebut bersetatus SP3 dan perkara tersebut bisa berlanjut kembali bila ada putusan pengadilan dan bila di bawa keranah praperadilan ” tegas penyidik madya ini
Di tempat terpisah tim kuasa hukum, Azarol Aswat Lubis warga desa Tobing tinggi Mardan Hanafi Hasibuan dari kantor hukum Bintang keadilan, cukup menyayangi tidak hadir pihak pendumas Poltak silitonga dan kliennya,
Karena ini adalah kesempatan Poltak Silitonga dan kliennya untuk menyajikan pengetahuan hukumnya, di depan penyidik dan peserta gelar perkara khusus yang di dumaksnya dan jelas ini satu ke anehan pemohon atau pendumas gelar perkara khusus tidak hadir dalam upaya hukum yang ia minta dari pihak Polda Sumut.
“Kami sebagai kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, sangat menyayangi ketidak hadiran pendumas Poltak Silitonga dan kliennya dalam gelar perkara khusus yang di gelar direktirat kriminal umum Polda Sumut pada hari ini , ini suatu ke anehan pemohon atau pendumas tidak hadir di agenda upaya hukum yang ia ajukan ke pihak Polda Sumut ” ujar Marda Hanafi Hasibuan. (Riz)