Bandung/secondnewsupdate.co.id – Momentum peringatan Hari BPR dan BPRS Nasional dimanfaatkan para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan rakyat.
Dalam kegiatan yang dihadiri regulator, legislator, dan pelaku industri perbankan di Bandung, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tetap aman selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam forum tersebut hadir sejumlah tokoh penting sektor keuangan nasional, di antaranya Anggota Komisi XI DPR RI Bernard Widjaja, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Doddy Zulverdi, Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah, serta perwakilan dari OJK, Bank Indonesia, KPPU, Dukcapil Kemendagri, dan kalangan industri keuangan.
Perwakilan LPS menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan dana di perbankan karena seluruh industri perbankan berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, kepercayaan masyarakat diperkuat dengan adanya program penjaminan simpanan yang dijalankan oleh LPS.
“Kami terus mengedukasi masyarakat bahwa menyimpan uang di bank itu aman. Industri perbankan diawasi oleh OJK dan apabila terjadi masalah pada bank, LPS hadir untuk menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan LPS.
LPS mengingatkan bahwa batas maksimal simpanan yang dijamin saat ini mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank.
Namun, penjaminan tersebut tidak berlaku otomatis untuk seluruh simpanan. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi atau dikenal dengan prinsip 3T.
Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. Saat ini, tingkat bunga penjaminan untuk BPR dan BPRS berada di angka 6 persen.
Ketiga, nasabah tidak boleh terlibat dalam tindakan yang merugikan bank maupun tindak pidana perbankan.
“Jika ada bank yang menawarkan bunga jauh di atas tingkat bunga penjaminan, masyarakat harus berhati-hati. Karena apabila melebihi ketentuan, simpanan tersebut berpotensi tidak dijamin oleh LPS,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, regulator menekankan pentingnya peran BPR dan BPRS dalam mendukung perekonomian masyarakat, khususnya di daerah pedesaan serta sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Umum Perbarindo, Tedy Alamsyah, menyampaikan bahwa BPR dan BPRS lahir dari rakyat dan untuk rakyat.
Karena itu, keberadaannya harus terus diperkuat agar mampu memberikan layanan keuangan yang mudah dijangkau masyarakat hingga ke pelosok daerah.
Menanggapi pertanyaan mengenai persaingan dengan instrumen investasi lain seperti emas, regulator menegaskan bahwa BPR dan BPRS tetap memiliki posisi strategis dalam sistem keuangan nasional.
Dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 285 juta jiwa, seluruh lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non-bank, memiliki ruang dan peran masing-masing dalam melayani kebutuhan masyarakat.
“BPR dan BPRS merupakan bagian penting dari sistem perbankan nasional. Seluruh kegiatan usahanya diatur dan diawasi oleh OJK, serta simpanannya dijamin oleh LPS selama memenuhi syarat yang berlaku,” jelas perwakilan regulator.
Melalui sinergi antara OJK, Bank Indonesia, LPS, dan industri BPR-BPRS, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan rakyat semakin meningkat.
Kolaborasi tersebut juga menjadi langkah nyata dalam menciptakan industri BPR dan BPRS yang lebih sehat, kuat, dan berdaya saing guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain Bernard Widjaja, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Arianto Wicaksono dari LPS, Mugiyanto selaku Direktur Group Manajemen Risiko LPS, Mensuseno dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Eko B.
Supriyanto selaku Chairman Infobank Media Group dan CEO Infobank, I Gede Hartadi sebagai Wakil Ketua Umum Perbarindo, Riwandari sebagai Sekretaris Jenderal DPP Perbarindo, serta Luluk yang membidangi penelitian dan pengembangan organisasi. (Burhan)
