SNU//Pandeglang Banten – Ketua Komisi satu DPRD Pandeglang dari partai Demokrat Syamsudin angkat bicara terkait polemik adanya aktivitas tambang galian C ilegal dan atau tambang galian tanah merah di Desa Mekarjaya Dan Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal
Kamis (12/6/2025)
Saat di konfirmasi wartawan Syamsudin menyampaikan, rasa terimakasih atas informasinya aktivitas tambang galian C ilegal tersebut,
“Nanti kita akan tindak lanjuti terlebih dahulu, kita akan dikordinasikan ke instansi terkait, Dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang dan juga polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang sebagai mitra kerja dengan Komisi satu,” janji Syamsudin.
Disisi lain dengan adanya dugaan Galian C di dua Desa yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cikedal di soroti juga oleh beberapa Aktifis muda Pandeglang seperti Hudori, yang mengatasnamakan dari Lembaga perkumpulan Basar solidaritas (PBSR).
Hudori menilai, bahwa, Pemerintah Kabupaten daerah (Pemkab) Kabupaten Pandeglang seakan-akan di telanjangi oleh para oknum pengusaha tambang yang di duga kuat kangkangi izin tambang saat beroperasi.
“Dari perbuatan oknum penambang galian C atau tambang galian tanah merah tersebut yang tidak memiliki ijin itu, jelas tindak pidana, karena dengan adanya operasi galian c atau galian tanah merah yang di komersil kan atau di per jual belikan berpotensi merugikan warga sekitar,” cetus Hudori.
Ditambah lagi kerusakan jalan Desa, jalan Kabupaten, juga Jalan Provinsi,
“Selain merugikan warga sekitar dan merusak jalan desa juga jalan kabupaten atau provinsi, ke khawatiran juga ketika cuaca di musim hujan turun akan menyebabkan jalan licin bahkan longsor dan banjir.” Ucap Hudori.
Masih dikatakan Hudori dengan tegas menyampaikan, Ia juga meminta kepada pihak muspika setempat,
“Baik camat Cikedal, Polsek Cikedal segera turun ke lokasi tersebut, segera menindak lanjuti galian c atau galian tanah merah yang di komersil kan di dua desa di wilayah kecamatan cikedal, bila mana terbukti ada pelanggaran, segera ditangani dengan proses hukum yang berlaku bagi okum-oknum yang terlibat.” Tegasnya. (Sanan)