SNU|Bandung Barat,- Masyarakat Peduli Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp130.000.779.734 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Laporan tersebut diajukan pada Kamis (18/9/2025) dan ditandatangani oleh aktivis publik Wanda Vindi Athoriq.
Dalam laporan tersebut, Wanda menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik transaksional jabatan yang melibatkan AZ, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Penjabat (Pj.) Bupati Bandung Barat. AZ diduga melakukan transaksi jabatan dengan mengeluarkan sejumlah uang untuk menduduki posisi strategis, termasuk Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Ketua Tim Penilai Jabatan (TPK).
Wanda mengungkapkan bahwa pelantikan AZ sebagai Sekda pada 12 April 2023 di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, menjadi titik awal dugaan penyimpangan. Ia juga menyoroti penggunaan Dana Insentif Fiskal (DIF) untuk program penurunan stunting tahun anggaran 2024 sebesar Rp5.447.329.000 yang diduga dialihkan ke program lain tanpa transparansi dan tidak sesuai juknis nasional.
Beberapa nama yang disebut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran antara lain AZ (Sekda/Pj. Bupati), HBP (BKAD KBB), ERK (Kadis P2KBP3A), serta DAM (anggota DPRD KBB Fraksi PAN) yang diduga mengintervensi pengalihan kegiatan stunting ke program sanitasi tanpa dasar anggaran yang jelas.
Selain itu, Wanda juga menyoroti pengadaan barang dan jasa di Diskominfotik KBB yang dinilai tidak transparan dan berpotensi korupsi. Dalam APBD murni 2024, tercatat anggaran sebesar Rp34.092.768.179 untuk pengadaan sistem jaringan dan sarana komunikasi publik. Sementara dalam APBD Perubahan 2024, terdapat pengadaan digital signage, interaktif display, dan videotron dengan total anggaran Rp12.989.390.000. Penambahan anggaran tahun 2024 mencapai Rp30 miliar, sementara APBD murni 2025 mencatat pengadaan barang senilai Rp7.474.208.976.
AZ dan DAM diduga mengarahkan pengadaan tersebut kepada sejumlah pejabat, termasuk Kadis Kominfotik YI, Kepala BKAD HBP, dan Kepala Bapelitbangda ERK. Seorang pengusaha bernama MGF disebut turut memberikan dana dengan iming-iming fee untuk memenangkan proyek pengadaan.
Wanda menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal-pasal terkait suap dan penyalahgunaan jabatan.
Tak hanya Diskominfotik, dugaan penyalahgunaan anggaran juga terjadi di Dinas PUTR, Disnakan, Dispora, dan Dinkes, dengan modus serupa. Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa AZ bersama DAS (Kabag Perekonomian Setda KBB) dan GAF (pengusaha) menyerahkan uang sebesar Rp11 miliar secara bertahap kepada oknum di Kemendagri untuk mendapatkan jabatan Pj. Bupati.
Setelah melaporkan ke KPK, Wanda juga menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini demi kepentingan publik masyarakat Bandung Barat. Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Wanda.
Besok, Masyarakat Peduli KBB dijadwalkan menyampaikan laporan lanjutan ke Kantor Sekretariat Presiden sebagai bentuk komitmen dalam mengungkap dugaan korupsi yang mencoreng citra pemerintahan daerah.