Denpasar|SNU – Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan, dan masih memiliki ari-ari dalam pusar nya tersebut, yang terbungkus tas kain, ditemukan di dalam tempat sampah didalam perumahan Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Jumat (26/7/2024).
Pada saat ditemukan, awalnya Mayat bayi tersebut diketahui oleh petugas kebersihan dari perumahan tersebut, yang biasa sehari-harinya petugas sampah tersebut mengambil sampah disetiap rumah.
Hal penemuan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi pada Sabtu (27/7/2024).
“Pada saat penyortiran sampah, selanjutnya saksi curiga dengan isi sampah yang ada di dalam plastik hitam dikarenakan plastik tersebut terasa berat,” ungkap Ketut Sukadi.
Dijelaskan oleh Ketut Sukadi, setelah adanya penjelasan dari saksi tersebut bahwa setelah dibuka,
“Saksi menemukan orok bayi berjenis kelamin perempuan yang terbungkus tas kain warna merah sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ucap Ketut Sukadi
Dalam kronologis kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bahwa mayat itu pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan yang mengambil sampah di setiap rumah.
Saat itu, petugas pengambil sampah, sebagai saksi hendak menyortir sampah yang diperoleh nya, tiba-tiba saksi terkejut, karena merasa aneh dari sebuah tas plastik yang berwana hitam, terasa berat.
Lalu tas hitam tersebut dibuka, saksi terkejut menemukan bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Akhirnya saksi langsung melaporkan penemuan mayat bayi tersebut ke Mapolsek Denpasar Utara.
Dalam olah TKP, diketahui dugaan sampah tersebut berasal dari sebuah rumah di lokasi perumahan tersebut.
Dengan gerak cepat, pihak dari Polsek Denpasar, petugasnya masuk ke rumah itu, dan kecurigaan polisi tidak meleset, disebuah rumah tersebut ditemukan bercak darah pada kamar mandi dan sebuah kamar. Pelakunya yang merupakan ART di rumah tersebut langsung diamankan.
ART yang berinial JPL (22) saat diamankan, pelaku telah mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku melahirkan bayi itu pada hari Kamis 25 Juli 2024 di kamarnya, karena pelaku merasa panik dan bingung.
Pelaku melakukan hubungan gelap bersama pacarnya yang berinisial WD, karena melihat JPL sedang berbadan dua, akhirnya WD raib meninggal kan JPL dalam keadaan hamil tersebut.
Ditambahkan dari pengakuan JPL, bahwa dalam kelahirannya tersebut, bayi yang dilahirkannya sudah meninggal dunia, akhirnya JPL memotong ari-ari bayi dengan pisau kecil dan membuangnya.
Selanjutnya JPL lantas membersihkan kamarnya.
“Pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena bingung, malu, dan panik karena hamil di luar nikah dan pacarnya tidak bertanggung jawab,” terang Ketut Sukadi.
Sebagai barang bukti, saat Polisi telah mengamankan celana pelaku yang berisikan bercak darah serta sebuah pisau buah yang digunakan untuk memotong ari-ari.