Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Melalui Kuasa Hukumnya, Minarni Laporkan Dugaan Kriminalisasi ke Kapolda Kalbar

386
×

Melalui Kuasa Hukumnya, Minarni Laporkan Dugaan Kriminalisasi ke Kapolda Kalbar

Sebarkan artikel ini
Melalui kuasa hukumnya, Sobirin, S.H., Minarni resmi melaporkan dugaan kriminalisasi dan ketidak profesionalan penanganan perkara oleh sejumlah oknum anggota Polda Kalbar.
Example 468x60

SNU|Pontianak, Kalimantan Barat – 

Melalui kuasa hukumnya, Sobirin, S.H., Minarni resmi melaporkan dugaan kriminalisasi dan ketidak profesionalan penanganan perkara oleh sejumlah oknum anggota Polda Kalbar. 

Example 300x600

Laporan tersebut merespons diterbitkannya SPDP No: SPDP/85/IV/2025/Dit Reskrimum, yang menetapkan dirinya sebagai terlapor atas laporan AA dan TW.

Dalam pernyataan pers, di Warkop Weng Cafe, Sungai Raya Dalam, Sobirin menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Kalbar, Irwasda, Kabid Propam, dan Kabagwasidik Ditreskrimsus Polda Kalbar, serta ditembuskan ke LPSK, Ombudsman RI, dan Komnas HAM. Sabtu (3/5/2025).

Minarni Laporkan Dugaan Kriminalisasi ke Kapolda Kalbar

Menurut Sobirin, penanganan perkara oleh Kasubdit I Kompol LS, Panit Ipda TH, S.E., dan Brigadir MY terkesan dipaksakan, sebab kasus tersebut masih dalam proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Pontianak. 

Ia juga menyoroti lambannya penanganan laporan Minarni terhadap dugaan perusakan oleh AA dan TW yang dilaporkan ke Polsek Pontianak Selatan.

“Kami menduga laporan klien kami diabaikan, sementara laporan lawan justru diproses cepat. Ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya kriminalisasi,” tegas Sobirin.

Laporan tersebut merespons diterbitkannya SPDP No: SPDP/85/IV/2025/Dit Reskrimum, yang menetapkan dirinya sebagai terlapor atas laporan AA dan TW.

Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti masalah ini ke Polsek, Polres, dan Polda, serta mengajak media untuk turut mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung adil dan transparan.

Laporan ini mencerminkan keprihatinan atas potensi penyalahgunaan wewenang dan pentingnya penegakan hukum yang objektif di lingkungan kepolisian. (JN//98)

Example 120x600