SNU|Garut – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil amankan pelaku Tindak Pidana Curat atau Pencurian dengan pemberatan yang di lakukan di Jalan Bumi Asri Kavling Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Awal kejadian saat itu tersangka yang berinisial βARβ (26) warga Kecamatan Garut Kota melakukan aksinya pencurian masuk ke kamar korban sekitar pukul 05.20 WiB.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolsek Tarogong Kidul Polres Garut AKP Agus Kustanto, Selasa(13/8/2024)
Menurut dia, kejadiannya pada Minggu pagi sekitar pukul 05.20 wib, saat korban Shuhuf (20) warga Kecamatan Tarogong Kidul pulang ke rumah usai melaksanakan salat subuh. Ketika tiba di rumah, ia mendapati laptop dan handphone yang sebelumnya di letakkan di meja belajar di kamar hilang.
“Lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tarogong Kidul dan diterima oleh petugas piket, berbekal laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir area sekitar, katanya
Dalam waktu dekat Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial AR, yang di duga telah mengambil barang-barang milik korban dan dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa laptop merk Acer Travelmate warna hitam dan handphone Vivo warna biru metalik.
“Saat ini, pelaku mendekam di sel jeruji Polsek Tarogong Kidul dan barang bukti dari kejahatan telah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkasnya.