Soreang Kab Bandung// secondnewsupdate.co.id – Kabar menggembirakan kembali datang bagi para guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengumumkan bahwa pengajuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembayaran honor mereka mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kabar tersebut muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN melalui Dana BOSP Tahun Anggaran 2026.
“Alhamdulillah, perjuangan membuahkan hasil. Turunnya surat edaran ini menjadi berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia,” ujar Dadang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Dadang yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tersebut menjelaskan, kebijakan ini membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN melalui Dana BOSP.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan solusi yang sejak lama diperjuangkan oleh pemerintah daerah demi meningkatkan kesejahteraan para guru.
“Dengan diizinkannya dana BOSP digunakan untuk menghonor guru PPPK paruh waktu, ini menjadi solusi yang kami perjuangkan sejak awal demi peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Bandung,” kata Dadang.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan honor guru PPPK paruh waktu yang saat ini rata-rata masih sekitar Rp500 ribu per bulan.
“Setelah terbitnya surat edaran ini, kami akan segera mengajukan usulan relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan PPPK PW ke Kemendikdasmen,” tambahnya.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa relaksasi penggunaan Dana BOSP diberikan sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di daerah yang kondisi fiskalnya belum sepenuhnya mampu membiayai honor guru dan tenaga kependidikan melalui APBD.
Namun kebijakan ini bersifat terbatas dan sementara, hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.
Relaksasi juga hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang menyampaikan kondisi fiskal serta rencana penguatan penganggaran pendidikan melalui APBD.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kewenangannya.
Di Kabupaten Bandung sendiri tercatat terdapat 4.360 tenaga PPPK paruh waktu yang terdiri dari:
2.379 guru
1.941 tenaga kependidikan
40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan.
Mereka selama ini memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai sekolah.
Dadang juga menjelaskan bahwa usulan penggunaan Dana BOSP ini juga dilatarbelakangi kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan.
Pada tahun 2026, Kabupaten Bandung mengalami penurunan transfer dana dari pusat hingga sekitar Rp1 triliun, sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi lebih terbatas.
Selama ini pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sepenuhnya ditanggung oleh APBD Kabupaten Bandung.
Pemkab Bandung telah mengalokasikan anggaran pembayaran honor selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, dengan total mencapai Rp47,978 miliar.
Rinciannya antara lain:
Bidang SD: Rp37,415 miliar untuk 3.479 orang
Bidang SMP: Rp10,563 miliar untuk 841 orang.
Selain itu, kebutuhan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan mencapai Rp8,891 miliar, sehingga total kebutuhan anggaran untuk pendidik dan tenaga kependidikan paruh waktu mencapai Rp56,869 miliar.
Sementara itu, ketersediaan anggaran saat ini hanya sekitar Rp46,368 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp10,501 miliar.
Perlindungan Guru Sejak 2021
Sejak tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah memberikan perlindungan bagi para guru melalui berbagai program jaminan sosial, seperti:
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan kematian.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bandung dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga pendidik yang selama ini berperan penting dalam dunia pendidikan di daerah.(Apih)
















