Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminalRagam Daerah

Mesin Dum Truck Barang Bukti Hilang di Gudang Satlantas: Kuasa Hukum Tempuh Dumas, Polisi Diminta Transparan

139
×

Mesin Dum Truck Barang Bukti Hilang di Gudang Satlantas: Kuasa Hukum Tempuh Dumas, Polisi Diminta Transparan

Sebarkan artikel ini
Colt Diesel beserta 12 komponen spare part Rahib yang berada dalam mobil Dum Truck Mitsubishi BK 8698 EX barang bukti kecelakaan 24 Februari 2024 dilaporkan hilang tanpa kejelasan.

SNU//Sumatera Utara Dugaan hilangnya mesin Colt Diesel Dum Truck dari gudang penyimpanan barang bukti Satlantas Polresta Deliserdang kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Mesin tersebut sebelumnya disimpan di gudang barang bukti di Jalan Setia Budi, Lubuk Pakam.

Kasus ini bermula ketika satu unit mesin Colt Diesel beserta 12 komponen spare part Rahib yang berada dalam mobil Dum Truck Mitsubishi BK 8698 EX barang bukti kecelakaan 24 Februari 2024 dilaporkan hilang tanpa kejelasan.

Example 300x600

Barang bukti itu berasal dari kecelakaan lalu lintas di Dusun II Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, sekitar 500 meter dari jembatan Tol arah Galang, tepat di tikungan yang dikenal warga sebagai “tekongan cantik”.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa saat hilangnya barang bukti, gudang dijaga oleh seorang petugas bernama Sustiono. Publik kini mempertanyakan peran dan tanggung jawab penjaga gudang tersebut, mengingat onderdil penting itu seharusnya berada dalam pengawasan ketat.

“TKP Pasar Melintang, petugas PHL Sustiono diduga merupakan penjaga gudang penitipan barang bukti saat itu,” ujar salah satu narasumber yang mengikuti kasus ini, Sabtu (15/11) kemarin.

Sebelumnya, pemilik barang bukti melalui kuasa hukumnya, Guntur & Fathner, telah mendapatkan janji dari Unit Laka Lantas bahwa mesin dan spare part yang hilang akan diganti. Namun hingga kini, tidak ada realisasi apa pun dari pihak terkait.

Merasa prosesnya berlarut-larut, kuasa hukum akhirnya mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) resmi ke Polresta Deliserdang pada 11 November 2025.

Hilangnya barang bukti di lingkungan kepolisian menjadi persoalan serius karena membuka dugaan kelalaian hingga potensi penyalahgunaan kewenangan. Publik menuntut Polresta Deliserdang bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini.

Tim Investigasi Wartawan mengonfirmasi Kasat Lantas Polresta Deliserdang, AKP Resti SIK. Resti mengarahkan wartawan untuk bertemu dengan Kanit Laka Lantas, Iptu Robet Gultom.
Senin (17/11/2025),

Gudang tempat penyimpanan barang bukti (BB) Polresta Deli Serdang

Iptu Robet menjelaskan bahwa pada tahun 2024 ia hanya menerima laporan polisi (LP), sedangkan penyelesaian Restorative Justice ditangani oleh Kanit Laka Lantas yang menggantikannya saat itu, yakni AKP Nasrul.

AKP Nasrul, yang kini menjabat Wakasat Lantas tahun 2025, menjelaskan kepada wartawan bahwa kasus hilangnya mesin Colt Diesel tersebut merupakan tanggung jawab bersama.

“Besok kami akan bertemu dengan kuasa hukum pemilik mesin untuk memastikan kejelasan dan kelanjutan penanganan kasus ini,” ujar AKP Nasrul. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600