Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Misdar Warga Garut Lapor Ke Polda Jabar Terkait SHMnya Dipalsukan Sindikat Pemalsuan Sertifikat

2311
×

Misdar Warga Garut Lapor Ke Polda Jabar Terkait SHMnya Dipalsukan Sindikat Pemalsuan Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Misdar akhirnya melaporkan kasus pemalsuan sertifikat Hak Miliknya ke Polda Jawa Barat Jalan Soekarno-Hatta Gede Bage Bandung
Example 468x60

SNU|Kabupaten Garut – Misdar salah satu warga Desa Cimaragas Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, melapor ke Polda Jawa Barat terkait dokumen objek tanah yang sudah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) dipalsukan oleh seseorang yang berinisial (M).

Misdar salah satu warga Desa Cimaragas Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, melapor ke Polda Jawa Barat terkait dokumen objek tanah yang sudah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) dipalsukan oleh seseorang yang berinisial (M).

Misdar saat ini sedang berusaha mencari keadilan atas munculnya dokumen SHM objek tanahnya dipalsukan. 

Example 300x600

Dugaan kuat, sindikat pemalsuan SHM berinisial M tersebut masih berkeliaran, di wilayah hukum Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat, untuk jadi dasar perubahan atau pembuatan Sertifikat hak kepemilikan atas Tanah yang dipalsukan tersebut. 

Misdar melaporkan kasusnya tersebut, pihaknya sedang berusaha mencari keadilan atas munculnya dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) lain di objek tanah hak miliknya.

Berdasarkan pengakuan Misdar, saat dikonfirmasi di halaman Gedung Diskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, menjelaskan, bahwa Misdar telah melaporkan seseorang yang berinisial (M) pada Polda Jabar.

“Ya, hari ini saya melaporkan dugaan pemalsuan salah satu dokumen surat yang menjadi dasar terbitnya sebuah Sertifikat Hak Milik atas objek lahan tanah saya, sehingga menjadi ganda,” ungkap Misdar di halaman Gedung Dirkrimum Polda Jabar.

Masih menurut Misdar, bahwa dirinya, telah mengambil langkah hukum dan membuat laporan Polisi, 

“Setelah saya mengetahui secara terang dan jelas ada dokumen APHB yang diduga dipalsukan, sebagai dasar terbitnya SHM baru di atas objek tanah milik saya yang sudah bersertifikat lebih dulu,” ucap Misdar kesal.

Celakanya lagi, lanjut Misdar, SHM yang baru itu kemudian dianggunkan ke pihak Bank serta dilelang sehingga menjadi milik orang lain, 

“Saya sebagai pemilik SHM yang terbit lebih dahulu tentunya menjadi korban, dengan kerugian secara materi sebesar Rp,1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah),” ungkap Misdar kesal.

Dalam lembaran cuplikan surat Pelaporan Polisi dengan nomor : LP/503/X1/2024/SPKT/ POLDA JABAR, dengan tertera pasal yang didugakan yaitu ;

Pasal 263 KUHP, tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Pasal 266 KUHP, tindak pidana pemalsuan dokumen atau informasi palsu dalam akta autentik menggunakan akta palsu dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Menurut Misdar, saat ini langkah dirinya mencari keadilan sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama dimata hukum,

“Saya baru tahu ada dugaan pemalsuan dokumen SHM di bulan Oktober 2023,” jelas Dia.

Lebih lanjut juga Misdar menerangkan pula bahwa, dirinya melakukan upaya hukum perdata yang dilakukannya tidak membuahkan hasil,

“Karena SHM sebagai produk ATR/BPN Garut memiliki keabsahan sama, dengan harapan atas pelaporan Polisi ini, saya berharap menemukan titik terang bahwa SHM yang baru muncul ini merupakan produk cacat hukum, karena diduga adanya pemalsuan dokumen dalam penerbitannya,” terangnya .

Sertifikat milik Misdar yang dipalsukan diduga oleh sindikat pemalsuan sertifikat

Misdar juga telah melayangkan surat keberatan ke ATR/BPN Kabupaten Garut, namun kata Misdar, tidak ada jawaban yang jelas sampai saat ini, 

“Maka Pelaporan ke pihak Polri ini, saya lakukan setelah mendapat arahan petunjuk dari Kementerian ATR/BPN di Jakarta,” tandasnya.

Terkait adanya dugaan mafia tanah dalam hal ini, Misdar tak ingin berandai-andai, Jika pun ada, 
“Mudah-mudahan dengan pelaporan ke Polisi ini, bisa terungkap terang benderang bahwa benar hukum keadilan itu ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Misdar. (***)

Example 120x600