Garut//secondnewsupdate.co.id – Candi Cangkuang yang terletak di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, bukan hanya dikenal sebagai objek wisata sejarah, tetapi juga menyimpan nilai budaya, mitos, serta kearifan lokal yang masih dipegang erat oleh masyarakat setempat.
Candi peninggalan Hindu abad ke-8 ini menjadi satu-satunya candi Hindu di wilayah Tatar Sunda dan memiliki keunikan karena berdampingan dengan kehidupan masyarakat adat yang berbudaya Islam.
Candi Cangkuang berada di tengah Situ Cangkuang dan hanya bisa diakses menggunakan rakit tradisional.
Di sekitarnya berdampingan dengan Kampung Pulo, kampung adat Islam yang hingga kini masih menjaga tradisi leluhur.
Perpaduan warisan Hindu dan budaya Islam ini menjadikan Candi Cangkuang sebagai simbol toleransi dan akulturasi budaya yang telah bertahan ratusan tahun.
Larangan Datang pada Hari Rabu
Salah satu mitos yang paling dikenal adalah larangan berkunjung pada hari Rabu. Bagi masyarakat adat Kampung Pulo, hari Rabu dianggap sebagai hari pamali atau tidak baik untuk kunjungan wisata, baik ke kawasan candi maupun kampung adat.
Tokoh adat setempat menjelaskan bahwa hari tersebut dipercaya sebagai waktu untuk menyepi, bermunajat, serta menghormati leluhur.
Pada hari itu, warga Kampung Pulo biasanya melakukan ritual dan kegiatan adat yang bersifat tertutup. Karena itu, wisatawan diminta tidak berkunjung demi menjaga kekhusyukan dan keseimbangan spiritual.
“Larangan ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai bentuk penghormatan terhadap adat dan tradisi leluhur. Kami percaya setiap hari memiliki makna masing-masing,” ujar salah seorang sesepuh adat.
Pantangan Lain bagi Pengunjung
Selain larangan datang di hari Rabu, terdapat pula sejumlah pantangan lain yang dipercaya masyarakat, seperti larangan berkata kasar, bersikap sombong, dan berperilaku tidak sopan selama berada di kawasan candi dan Kampung Pulo.
Pengunjung juga diimbau berpakaian sopan serta menjaga sikap sebagai bentuk penghormatan terhadap situs bersejarah.
Pantangan tersebut lebih dimaknai sebagai pengingat moral agar setiap pengunjung menjaga etika selama berada di kawasan sakral.
Peninggalan Hindu Abad ke-8
Candi Cangkuang ditemukan kembali pada tahun 1966 oleh tim arkeologi sebelum akhirnya direstorasi.
Di dalam candi terdapat arca Dewa Siwa sebagai bukti kuat bahwa candi ini merupakan peninggalan Hindu dari sekitar abad ke-8 Masehi.
Keunikan lain, candi ini berdampingan dengan Kampung Pulo yang memiliki tradisi Islam kuat dan dipercaya didirikan oleh Eyang Dalem Arief Muhammad, seorang tokoh penyebar Islam di wilayah tersebut. Hingga kini, kampung adat tersebut masih memegang aturan ketat, termasuk jumlah bangunan yang tidak boleh berubah dan larangan memukul gong besar sebagai simbol pengendalian diri dan kesederhanaan.
Imbauan bagi Wisatawan
Pengelola wisata bersama tokoh adat mengimbau wisatawan untuk menghormati adat istiadat saat berkunjung ke Candi Cangkuang.
Selain mematuhi larangan berkunjung di hari Rabu, pengunjung juga diharapkan menjaga kebersihan, tidak merusak situs, serta mengikuti arahan pemandu dan juru pelihara.
Dengan memahami mitos dan aturan adat yang ada, wisatawan bukan hanya menikmati keindahan dan nilai sejarah Candi Cangkuang, tetapi juga ikut melestarikan warisan budaya yang telah dijaga berabad-abad.
Candi Cangkuang bukan sekadar destinasi wisata, melainkan ruang hidup bagi sejarah, toleransi, dan spiritualitas yang menyatu dalam harmoni di Kabupaten Garut. (Agung)















