Jakarta//secondnewsupdate.co.id –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional sebagaimana ditegaskan Mahkamah.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice (keadilan restoratif – Rad)
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.
Menurut Guntur, ketentuan tersebut tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai perlindungan administratif atau insidental semata, melainkan sebagai pengakuan konstitusional bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak warga negara, khususnya kebebasan berpendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
“Fungsi pers sangat strategis dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara,” ujarnya.
Guntur menegaskan, perlindungan hukum bagi wartawan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi data, hingga penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik, selama dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik.
“Dalam kondisi demikian, wartawan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai safeguard norm untuk mencegah kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation/SLAPP), serta kekerasan atau intimidasi terhadap insan pers, baik oleh aparat negara maupun pihak lain.
Lebih lanjut, Guntur menyatakan bahwa sepanjang sengketa bersumber dari karya jurnalistik yang dilakukan sesuai UU Pers, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Nomor 40 Tahun 1999, bukan hukum pidana atau perdata secara langsung.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers, kecuali secara terbatas dan eksepsional setelah seluruh mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan,” jelasnya.
MK juga menilai bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.
Oleh karena itu, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional agar setiap tindakan hukum terhadap wartawan wajib terlebih dahulu mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers dengan melibatkan Dewan Pers.
Namun demikian, terhadap putusan ini terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. (Apih)















