Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumInformatikaKasusKriminalRagam Daerah

Motif Penculikan Bayi di Masjid Agung Singaparna Terungkap, Pelaku Ingin Kuasai Anak dan Harta Korban Diancam Kurungan Enam Tahun Penjara

51
×

Motif Penculikan Bayi di Masjid Agung Singaparna Terungkap, Pelaku Ingin Kuasai Anak dan Harta Korban Diancam Kurungan Enam Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Tasikmalaya menggelar Konferensi Pers, Pengungkapan motif penculikan bayi di Masjid Agung Singaparna, Senin(9/2/2026). (Foto:Krist)

Kabupaten Tasikmalaya// secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengungkap motif di balik kasus penculikan bayi laki-laki berusia dua bulan yang terjadi di Masjid Agung Singaparna. 

Seorang perempuan berinisial WD (38), warga Kabupaten Cianjur, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Example 300x600

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pertemuan Warga (GPW) Mapolres Tasikmalaya, terungkap bahwa tersangka nekat membawa kabur bayi tersebut karena keinginan untuk memiliki anak korban sekaligus memanfaatkan harta yang dimiliki keluarga korban. Senin (9/2/2026),

Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa hubungan antara tersangka dan ibu bayi sudah terjalin cukup lama melalui media sosial. 

Keduanya bahkan telah beberapa kali bertemu secara langsung.

“Motif tersangka adalah ingin memiliki korban dan juga ingin memanfaatkan harta yang dimiliki korban. Hubungan keduanya bermula dari perkenalan di media sosial dan berlanjut hingga pertemuan langsung,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa tersangka diduga memiliki kemampuan memengaruhi kondisi psikologis ibu bayi. 

Hal tersebut membuat korban kerap merasa tertekan, bersalah, takut, bahkan mengikuti seluruh permintaan tersangka.

“Secara psikologis, ibu bayi berada dalam posisi terpengaruh. Apapun yang diminta tersangka sering kali diikuti oleh korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, memberikan apresiasi atas gerak cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya yang berhasil menangkap pelaku meski berada di luar daerah.

Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat mengenai potensi kejahatan yang berawal dari interaksi di media sosial.

“Kejadian ini menjadi pembelajaran penting. Kejahatan melalui media sosial tidak hanya menimpa orang dewasa, tetapi juga dapat berdampak langsung pada anak-anak,” kata Ato.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui dunia maya.

“Perlu kehati-hatian dalam menjalin hubungan di media sosial, karena risikonya nyata,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka WD dijerat Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. (Krist)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600