Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPolitikRagam Daerah

Musda Dekopinda Cimahi 2025 Dipastikan Tidak Sah, Ini Penjelasan Resmi Kepengurusan

661
×

Musda Dekopinda Cimahi 2025 Dipastikan Tidak Sah, Ini Penjelasan Resmi Kepengurusan

Sebarkan artikel ini
Sri Budhi Rahayu, S.Pd, MM saat dilantik sebagai Ketua Dekopinda Kota Cimahi pada tahun tanggal 14 Februari 2023

Cimahi//secondnewsupdate.co.id Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cimahi menegaskan bahwa Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar pada 30 Desember 2025 oleh sekelompok pihak tertentu, tidak sah secara organisasi dan hukum.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh kepengurusan Dekopinda Kota Cimahi yang diakui secara konstitusional.

Example 300x600

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi publik sekaligus untuk meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menyesatkan gerakan koperasi di Kota Cimahi.

Dinamika yang terjadi di tubuh Dekopinda Kota Cimahi tidak terlepas dari konflik organisasi di tingkat pusat, pasca Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin di Makassar tahun 2019. 

Munas tersebut memicu dualisme kepemimpinan nasional antara Sri Untari Bisowarno dan Nurdin Halid, yang kemudian berujung pada proses hukum panjang.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 487 K/TUN/2021 tanggal 30 November 2021 secara tegas menyatakan bahwa kepemimpinan Dekopin yang sah secara hukum adalah di bawah Sri Untari Bisowarno.

Dekopinda Kota Cimahi saat menggelar Musda Dekopinda Kota Cimahi

Sebagai konsekuensi hierarki organisasi, kepengurusan turunan yang sah adalah:

Dekopinwil Jawa Barat di bawah pimpinan Nurodi

Dekopinda Kota Cimahi di bawah pimpinan Sri Budhi Rahayu

Rekonsiliasi dan Lahirnya Dekopinda Cimahi Ngahiji dan Nganhiji

Meski telah sah secara hukum, Dekopinda Kota Cimahi tetap mengedepankan persatuan.

Upaya rekonsiliasi dilakukan dengan pihak Dekopinda versi Roni hingga disepakati pembentukan kepengurusan bersama bertajuk Dekopinda Cimahi Ngahiji dan Nganhiji.

Dalam struktur tersebut:

Sri Budhi Rahayu, S.Pd, MM menjabat sebagai Ketua

Roni sebagai Wakil Ketua

H. Eddy Kurnaedi, S.Sos sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan.

Kepengurusan ini disahkan melalui SK Dekopinwil Jawa Barat dan dikukuhkan oleh Penjabat Wali Kota Cimahi pada 14 Februari 2023, disaksikan unsur pemerintah daerah dan gerakan koperasi.

Sebagai bentuk, pertanggungjawaban organisasi, Rapat Kerja Daerah (Rakerda) juga telah dilaksanakan pada 9 Oktober 2023 dan diterima oleh koperasi-koperasi di Kota Cimahi.

Memasuki tahun politik 2024, konflik kembali mencuat setelah adanya klaim sepihak mengenai pengangkatan Ketua Pengganti Antar Waktu (PAW).

Dekopinda Cimahi menegaskan bahwa mekanisme PAW tidak bisa dilakukan sepihak dan wajib mendapat persetujuan organisasi di atasnya.

Karena mekanisme tersebut tidak ditempuh, maka klaim kepengurusan baru dinilai tidak memiliki dasar organisatoris.

Musda 30 Desember 2025 Dinyatakan Ilegal

Berdasarkan seluruh kronologi dan ketentuan organisasi, Dekopinda Kota Cimahi menegaskan bahwa Musda yang digelar pada 30 Desember 2025:

Dipimpin oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi kepemimpinan,

bertentangan dengan tata kelola dan hierarki organisasi Dekopin

tidak berpotensi mendapatkan SK pengesahan dari Ketua Umum Dekopin.

Pengurus Dekopinda Kota Cimahi saat diambil sumpah dan dilantik dihadapan seluruh pejabat Cimahi dan PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan (Foto Kiri) (Foto Kanan) usai pelantikan kan pengurus Dekopinda Kota Cimahi foto bersama PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan

“Dengan demikian, seluruh keputusan Musda tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan konstitusional,” terang Sri Budhi Rahayu, S.Pd, MM menjabat sebagai Ketua Dekopinda Kota Cimahi. Jum’at (9/1/2026).

Dekopinda Kota Cimahi juga menyatakan dukungan penuh terhadap Bambang Haryadi yang terpilih sebagai Ketua Umum Dekopin dalam Munas 2025 di Jakarta. 

Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa pelaksanaan Musda di daerah harus menunggu pengesahan resmi Dekopinwil sesuai aturan terbaru.

Sebagai penutup, Dekopinda Kota Cimahi mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan musyawarah, serta mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
“Dekopin adalah organisasi yang berjalan berdasarkan aturan. Setiap dinamika harus diselesaikan secara konstitusional demi menjaga persatuan dan marwah gerakan koperasi,” tegas pernyataan resmi Dekopinda Kota Cimahi. (Bagdja)

banner
Example 120x600