SNU|Kota Cimahi – Musyawarah Rencana Pembangunan yang digelar di kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, di Aula Kelurahan Cipageran, Jum’at (17/1/2025).
Acara dihadiri oleh Lurah Cipageran, Asep Hendrayana, Camat Cimahi Utara Rully Sulfanorida, Binwil Kelurahan Cipageran, Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian Yosephine Dewanti, Sekretaris Dinas PUPR Iyun Sapta, para Anggota DPRD Kota Cimahi Dapil Kelurahan Cipageran H. Enang Sahri Lukmansyah, dari partai Nasdem, ustad Dede Latif dari PKB,
Mochamad Dani Daniswara, dari Partai PDIP, Rika Lis Indarti, dan Deni Ramdani dari PKS, Kepala Puskesmas Cipageran Irma, Perwakilan SKPD Di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Cipageran.
Ketua Forum RW Kelurahan Cipageran, para Ketua RW di Lingkungan Kelurahan Cipageran, para Ketua Lembaga di Lingkungan Kelurahan Cipageran PKK, LPM, DMI, MUI, Kepala UPTD SKB Cipgaeran, para kepala SD, SMP di Lingkungan Kelurahan Cipageran SDN Cipageran Mandiri 1-4, Setia Warga, SMPN 5 dan 11, para Pimpinan Pondok Pesantren Misbahunur, Baitul Izza.
Lurah Cipageran, Asep Hendrayana dalam acara Musrenbang tersebut telah melaporkan hasil dari rembuk warga dan seluruh RW Kelurahan Cipageran dengan menggelar Forum Grup Discution (FGD) hingga Musrenbang saat ini.
Menurut Asep, bahwa Latar Belakang Musrenbang Kelurahan Cipageran adalah Forum tahunan bagi pemangku kepentingan, untuk menyepakati rencana pembangunan tahun anggaran yang direncanakan dan untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Musrenbang merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyusun segala kebutuhan pembangunan diwilayah, sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing,” ucap Asep.
Melalui forum Musrenbang ini, seluruh usulan kegiatan, kebutuhan masyarakat,
“Akan dibahas dan dilakukan prioritas kegiatan, serta hasil kesepakatan Prioritas kegiatan, nantinya akan dibahas pada tingkat Kecamatan dan tingkat Kota Cimahi,” ungkapnya.
Sedangkan dari maksud dan tujuan dilaksanakannya Musrenbang itu, adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat Kelurahan,
“Sehingga Program pembangunan yang dihasilkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” jelas Asep.
Adapun tujuan Musrenbang, adalah untuk merumuskan prioritas pembangunan, termasuk rencana kerja tahunan dan program yang akan menjadi fokus utama pada tahun anggaran berikutnya.
“Dasar Hukum pelaksanaan Musrenbang adalah
undang- Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
Peraturan Pemerintah nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan,” tandas Asep.
Selanjutnya menurut Asep, bahwa tahapan kegiatan
proses Musrenbang dilaksanakan beberapa tahap, diantaranya adalah sebagai berikut,
“Rembug warga Tahunan yang telah dilaksanakan dari tanggal 9 – 14 desembner 2024 bertempat di masing-masing RW,” cetusnya.
Peserta kegiatan Musrenbang sebanyak 100 orang yang terdiri dari SKPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, para ketua RW, para ketua lembaga kelurahan dan masyarakat. (Bagdja)