SNU|Garut – Polsek Wanaraja Polres Garut, gencar lakukan operasi Cipta Kondusif, tujuannya untuk menekan maraknya peredaran minuman keras (miras), dan antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya. Jumat (23/08/2024).
Dalam operasi tersebut, Polsek Wanaraja sebagai wilayah Polres Garut, dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Dari hasil operasi, pihak dari Polsek Wanareja, telah menemukan sebagai penyedia miras di Kampung Panday Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu, Polsek Wanaraja mengamankan barang bukti berupa 5 botol besar minumas keras jenis anggur hijau, 1 botol besar minumas keras jenis anggur merah, 4 botol kecil minumas keras jenis anggur merah, 6 botol besar minuman keras jenis AO, 1 botol kecil minuman keras jenis AO, 4 botol minuman keras jenis intisari dan 3 botol minuman keras jenis kawa kawa dengan total keseluruhan 24 botol miras.
Polsek Wanaraja juga mengamankan penjual/penyedia miras “YT” (55) warga Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut, yang diboyong ke Mapolsek Wanaraja beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Menurut Kapolsek Wanaraja Polres Garut AKP Abusono, saat ini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Abusono mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras). ***