Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
ArtikelBeritaEkonomiHeadlinePendidikanPolitikRagam Daerah

Optimalisasi Dana Desa Untuk Pembangunan Dan Ekonomi Desa

876
×

Optimalisasi Dana Desa Untuk Pembangunan Dan Ekonomi Desa

Sebarkan artikel ini
Tobi Setiawan, Mahasiswa Universitas Pamulang PSDKU Kota serang, Prodi Ilmu Pemerintahan.
Example 468x60

SNU|Kota Serang,- Dana desa merupakan dana yang di alokasikan dalam APBN yang di peruntukkan untuk desa yang di distribusikan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten atau Kota yang di gunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Yang di tunjukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, Rabu(7/5/2025).

Dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur bahwa belanja desa di prioritaskan untuk kebutuhan pembangunan, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer , pelayanan dasar, lingkungan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Karna di jelaskan juga dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 memberikan penjelasan bahwa yang di maksud dengan pemberdayaan adalah upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat yang ada di desa.

Example 300x600

Berdasarkan undang-undang tentang dana desa di atas dapat kita simpulkan bahwa tujuan pemerintah menganggarkan dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa yang di dalamnya juga termasuk peningkatan kualitas hidup dan penanggulangan kemiskinan.

Oleh karena itu, masyarakat harus berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dana desa yang tidak sesuai aturan, termasuk pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif oleh pemerintah desa. Hal ini dikarenakan dengan partisipasi masyarakat diharapkan pembangunan dan pelayanan publik di desa ke depannya akan lebih baik. Korupsi dana desa merupakan salah satu penyebab kurang optimalnya pelayanan publik terhadap masyarakat desa. Hal tersebut terjadi karena tidak di patuhinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Masyarakat dapat melakukan pengawasan melalui berbagai cara , seperti meminta informasi tentang anggaran pendapatan dan belanja desa, memantau pelaksanaan proyek-proyek yang bersumber dari dana desa dan mengecek kualitas hasil dari pembangunan proyek tersebut, untuk memastikan penggunaan dana desa tersebut sesuai dengan aturan dan prinsip akuntabilitas, transparansi dan keterbukaan. Selain masyarakat, Badan Permusyawaratn Desa (BPD) juga wajib melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa yang termasuk pengawasan terhadap  penggunaan dana desa.  BPD berhak melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahaan desa dan melakukan musyawarah desa yang melibatkan pemerintahan setempat seperti RT/RW dan masyarakat desa untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa.

Menurut  data dari Indonesia Corruption Wach (ICW) pada tahun 2023 saja terdapat 187 kasus korupsi di  desa. Ini adalah kasus yang terungkap saja dan bisa jadi ini merupakan fenomena gunung es, dimana patut di duga kasus-kasus lain di desa masih banyak yang belum terungkap oleh para penegak hukum. Rendahnya kasus korupsi di desa yang terungkap adalah dampak dari hanya sedikit warga yang berani bersuara. Memang pengawasan korupsi dana desa bukan perkara mudah karna warga berhadapan langsung dengan orang yang paling berpengaruh di desa, apalagi jika ada korupsi besar, bisa di pastikan perangkat  desa lain juga ikut berperan. Dan dalam beberapa kasus yang terjadi banyak pelapor kasus korupsi dana desa yang mendapat intimidasi dari kepala desa dan para perangkat desa.

Hal ini juga sejalan dengan sikap warga desa yang lebih permisif pada korupsi ketimbang di perkotaan. Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan adalah minimnya akses informasi mengenai pengelolaan dana desa, banyak warga yang tidak mengetahui cara melakukan pengawasan serta tidak adanya ruang komunikasi yang memadai untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat. Di sisi lain pemerintah desa seharusya memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi Masyarakat yang melakukan pengawasan.

Jika hal ini terus di biarkan tanpa adanya pengawasan yang optimal  maka dapat di pastikan akan dapat menghambat upaya percepatan peningkatan kesejahteraan, dan penanggulangan kemiskinan masyarakat desa secara menyeluruh. Dan kegiatan program pemerintahan desa seperti pemberdayaan masyarakat, pelatihan berbasis kompetensi dan BUMDes hanya akan menjadi ajang balas budi untuk para tim sukses kepala desa saja.  

Korupsi di desa bukan merupakan hal kecil, ini merupakan pekerjaan besar bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap kasus penyalahgunan dana desa.

Opini oleh Tobi Setiawan

Mahasiswa Universitas Pamulang PSDKU Kota Serang, Prodi Ilmu Pemerintahan.

Example 120x600