SNU|Padalarang,- Dugaan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan limbah kembali mencuat, kali ini melibatkan pabrik roti milik PT. Asian Jaya Food yang berlokasi di Jl. Blok Bungur, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu(13/8/2025).
Tim media menemukan indikasi bahwa limbah cair hasil produksi pabrik roti dengan merek dagang 17-17 Bakery dan Narosa tersebut dibuang langsung ke saluran air atau selokan di samping pabrik tanpa pengolahan yang memadai. Genangan limbah tampak jelas di lokasi, menimbulkan bau menyengat yang mengganggu warga sekitar.
Ww, salah seorang warga yang kerap melintas di area tersebut, mengaku sudah lama mencium aroma tidak sedap dari arah selokan. “Setiap hari lewat sini, baunya makin parah. Saya harap DPRD dan Gakum bisa turun langsung dan menindaklanjuti masalah ini,” ujarnya.

Dugaan pembuangan limbah secara sembarangan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan jangka panjang, terutama terhadap kualitas air dan kesehatan masyarakat. Padahal, perusahaan yang menghasilkan limbah operasional seharusnya sudah memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk proses perizinan dan edukasi terkait pengelolaan limbah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Asian Jaya Food belum memberikan tanggapan resmi dan terkesan enggan menemui awak media untuk klarifikasi.
Masyarakat berharap agar instansi terkait, termasuk DPRD Kabupaten Bandung Barat dan aparat penegak hukum lingkungan, segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga.