Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

PAD Bocor, Reklame Ilegal Terus Digempur Tanpa Kompromi

25
×

PAD Bocor, Reklame Ilegal Terus Digempur Tanpa Kompromi

Sebarkan artikel ini
Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten Bandung kembali menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan reklame ilegal.

SNU//Kabupaten Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan kembali menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan reklame ilegal.

Operasi ini dilakukan tanpa kompromi demi menutup kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga ketertiban tata ruang publik.

Example 300x600

Sejak pagi hingga sore, tim gabungan menyisir ruas Jalan Raya Katapang hingga Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu. Sejumlah titik strategis menjadi sasaran penertiban. Papan reklame tanpa izin disegel dan dipasangi spanduk peringatan keras, Kamis (23/10/2025).

Satgas gabungan ini terdiri dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI–Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung. 

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni memberikan keterangan pers kepada wartawan di lokasi penertiban reklame liar jalan Kopo Katapang, Kamis (23/10/25)

Mereka bergerak serentak, menunjukkan bahwa pelanggaran perizinan tidak lagi dianggap sepele.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menegaskan bahwa reklame liar tanpa Perizinan Bangunan Gedung (PBG) bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik.

“Banyak reklame dibangun asal-asalan, tanpa perhitungan struktur dan tanpa izin. Saat angin kencang datang, siapa yang bertanggung jawab jika roboh dan menimpa pengendara? Kami tidak ingin menunggu korban. Lebih baik dibongkar sekarang daripada memakan nyawa kemudian,” tegasnya.

Operasi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya di beberapa titik seperti Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang.

Pemerintah berkomitmen menata wajah Kabupaten Bandung agar bersih dari kesemrawutan reklame ilegal yang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga merugikan PAD daerah.

Dalam setiap lokasi pelanggaran, Satgas memasang segel resmi dan spanduk peringatan besar yang menyatakan bahwa papan reklame tersebut melanggar hukum. Bagi pengusaha yang tidak segera mengurus izin, langkah pembongkaran akan ditempuh tanpa pandang bulu.

“Kami sudah cukup sabar. Pengusaha diberi waktu untuk mengurus izin, tapi kalau tetap bandel, kami tindak tegas. Tidak ada tawar-menawar,” ujar Uwais.

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar penertiban teknis, melainkan gerakan moral untuk mengembalikan ketertiban dan keadilan di ruang publik.

“Kalau sudah berizin, pajaknya jelas, konstruksinya aman, dan estetikanya tertata. Tapi kalau dibiarkan liar, yang rugi masyarakat dan daerah,” tambahnya.

Uwais mengungkapkan, pasca dua kali operasi sebelumnya, sebagian pengusaha mulai sadar dan memperbaiki izinnya. Namun, masih ada segelintir yang mencoba menawar aturan.

“Kami ingin tegaskan aturan bukan untuk dinegosiasikan, tapi untuk ditaati. Dan mulai hari ini, Satgas tidak akan mundur satu langkah pun,” ujarnya menutup pembicaraannya.

Papan reklame ilegal, dibabat habis oleh Satpol-PP Kabupaten Bandung untuk ketertiban tata kelola Kota

Gerakan ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Bandung dalam menegakkan aturan dan menata ruang publik secara berkeadilan. 

Penertiban reklame ilegal bukan hanya soal pajak, tetapi juga soal keberanian untuk menegakkan kepatuhan dan disiplin hukum di Kabupaten Bandung. (Apih)


Example 300250
Example 120x600