HukumPendidikanRagam Daerah

PAI Tolak Wacana Dewan Advokat Nasional, Sultan Junaidi: Jangan Lahirkan Oligarki Baru di Tubuh Advokat

115
Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) secara tegas menolak usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Organisasi tersebut menilai pembentukan lembaga baru justru berpotensi mengancam independensi profesi advokat.

DKI, Jakarta l secondnewsupdate.co.id – Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) secara tegas menolak usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Organisasi tersebut menilai pembentukan lembaga baru justru berpotensi mengancam independensi profesi advokat.

Ketua Umum PAI, Sultan Junaidi, mengatakan organisasinya tidak menolak reformasi terhadap regulasi advokat. 

Namun, menurutnya, perubahan hukum tidak boleh melahirkan sentralisasi kekuasaan yang berpotensi menciptakan oligarki baru dalam tubuh organisasi advokat.

“Pembaruan Undang-Undang Advokat memang diperlukan, tetapi jangan sampai reformasi itu justru melahirkan birokrasi baru yang berpotensi menjadi arena perebutan kekuasaan dan mengganggu independensi profesi advokat,” ujar Sultan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Sikap PAI disampaikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pembaruan UU Advokat dalam jangka waktu dua tahun.

PAI menyampaikan sedikitnya tiga alasan utama penolakan terhadap pembentukan Dewan Advokat Nasional. Pertama, lembaga tersebut dinilai dapat mengancam sistem organisasi advokat multibar yang selama ini dianggap sejalan dengan prinsip kebebasan berserikat sebagaimana dijamin konstitusi.

Kedua, pemusatan kewenangan mulai dari registrasi, sertifikasi, pendidikan profesi hingga penegakan kode etik kepada satu lembaga dinilai bukan solusi atas persoalan yang dihadapi profesi advokat.

Menurut Sultan, yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan integritas dan penegakan kode etik secara konsisten, bukan menambah struktur birokrasi baru yang berpotensi dipolitisasi.

Alasan ketiga, PAI menilai pembentukan DAN tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi yang lebih menekankan peningkatan akses terhadap keadilan, transparansi, dan akuntabilitas profesi advokat.

PAI berpandangan tujuan tersebut dapat diwujudkan melalui pembangunan database advokat nasional yang terintegrasi serta peningkatan standar kompetensi tanpa harus membentuk regulator tunggal.

Terkait usulan konsep One Lawyer, One License, One National Registration System, PAI menyatakan mendukung sistem pendataan advokat secara nasional. Namun, organisasi tersebut menolak apabila pengelolaannya berada di bawah kendali satu lembaga yang berpotensi memonopoli profesi.

“Data nasional yang transparan sangat diperlukan, tetapi jangan dijadikan instrumen untuk memonopoli organisasi maupun profesi advokat,” tegas Sultan.

Di sisi lain, sejumlah organisasi advokat seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan DePA-RI diketahui mendukung pembentukan regulator tunggal dengan alasan untuk menyatukan standar profesi dan memperbaiki tata kelola organisasi advokat.

Dalam kesempatan itu, PAI juga menyampaikan empat tuntutan kepada DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Advokat, yakni menghapus usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional dari draf revisi, memperkuat sistem pendidikan profesi advokat, membangun database advokat nasional yang transparan dan akuntabel, serta menegakkan kode etik secara adil tanpa tebang pilih.

“Advokat merupakan salah satu pilar penegakan hukum yang harus tetap independen. Jangan sampai independensi itu dikorbankan hanya demi alasan efisiensi birokrasi,” pungkas Sultan. (Burhan)

Exit mobile version