SNU//Kota Cimahi – DPRD Kota Cimahi kembali menggelar sidang Paripurna membahas tiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tahun 2025. Acara digelar di Kantor DPRD Kota Cimahi Jln dra Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Rabu (2/7/2025).
Tiga RPJMD tersebut terdiri dari, 1. Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Menjadi PERDA Tentang RPJMD 2025-2029.

2. Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Cimahi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024.
3. Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Cimahi Tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Hadir dalam acara tersebut Walikota Cimahi Ngatiyana, Wakil Walikota Cimahi Adithia Yudistira, Plt Sekda Kota Cimahi, Maria Fitriana, Plt Asisten I Mochamad Ronny, Kadinkes Kota Cimahi Mulyati, Kadis DPMPTSP Dadan Darmawan, Kadis Disdagkoperind Hella Haerani, Bakesbangpol Mardi Santoso, Kadisbudparpora H Achmad Nuryana, dan Direktur Rumah Sakit Cibabat Sukwanto Gamalyono.
Sidang Paripurna juga dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar H Nabsun, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, H Edi Kanedi, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI-P, Agung Yudaswara.
Dalam sidang Paripurna juga seluruh undangan yang hadir mendengarkan padangan umum dari setiap Fraksi-fraksi.
Pandangan Umum dari Fraksi PDI-Perjuangan, yang dibacakan oleh, Mochamad Dani Daniswara yang menyatakan persetujuannya, terhadap pemerintahan Kota Cimahi, atas Raperda RPJMD 2025-2029 disahkan menjadi Raperda.
“Kami dari fraksi PDI Perjuangan, terkait strategis RPJMD 2025-2029 ini untuk dicerna terkait ketidak harmonisan RPJMD tahun 2025-2029 dengan dokumen rencana tata ruang wilayah,” terang Danis.
Selanjutnya menurut Danis target pembangunan dan kebutuhan fiskal tidak selaras.
“Selanjutnya mengenai fokus, terhadap transformasi digital, dan ketiadaan analisis resiko Pembangunan,” ucapnya.
Akhirnya fraksi PDI Perjuangan, menyatakan persetujuannya sebagai berikut,
“Sebagai dokumen perencanaan pembangunan, jangka menengah, RPJMD 2025-2029, memenuhi aspek formil, akan tetapi dari sisi substansi kami berpendapat bahwa, dokumen ini masih harus merapat ke yang signifikan,” terangnya.
Oleh karena itu, menurut Danis, diperlukan beberapa perbaikan baik penyusunan perencanaan strategis, perangkat daerah.
“Sinkronisasi dokumen RPJMD yang telah ditetapkan maupun penyempurnaan transparansi dan strategis, ditingkat organisasi, semua penting dalam pembangunan Cimahi yang terencana secara administratif, tetapi inklusif terhadap pembangunan,” katanya.
Fraksi PDI-P dengan mempertimbangkan catatan tersebut, dengan. Persatuan dan kesatuan, yang tidak bisa dipisahkan dengan pandangan umum fraksi,
“Maka fraksi PDI Perjuangan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah, RPJMD tahun 2025-2029 disahkan menjadi Peraturan Daerah,” Paparnya. (Bagdja)
















