HukumRagam Daerah

Parah!! Diduga Kendaraan Roda Dua Aset Desa di Kuasai Anak Pjs Kades Senangsari Selama Satu Tahun

442
Kendaraan Dinas roda dua (motor) aset desa diduga dikuasai dan digunakan oleh anak kandung pejabat sementara (PJs) Kepala Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Abdul Azid, S.IP..

SNU|Pandeglang Banten – Kendaraan Dinas roda dua (motor) aset desa diduga dikuasai dan digunakan oleh anak kandung pejabat sementara (PJs) Kepala Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Abdul Azid, S.IP.. 

Yang dipertanyakan warga, kasus seperti ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan aset desa dan merugikan masyarakat banyak ucap Ridho selaku warga Desa Senangsari Sabtu (31/5/2025)

Ridho juga menyampaikan, bahwa Pjs Kades Senangsari telah melakukan Penyalahgunaan Aset Desa, termasuk kendaraan dinas, seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat dan jalannya pemerintahan desa. 

“Penggunaan aset desa oleh pihak pribadi atau Anak kandung Pjs  Kades sudah jelas merupakan penyalahgunaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” kata Ridho.

Penyalahgunaan aset desa yang dilakukan Pjs Kades Senangsari  dapat memicu ketidakpercayaan  masyarakat terhadap pemerintah desa. 

“Kami selaku Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana aset desa dikelola dan digunakan, serta adanya potensi penyalahgunaan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Ridho juga dengan tegas mengatakan, perlu adanya pengawasan dan penegakan Hukum,

“Soal adanya penyalahgunaan aset desa yang dilakukan Pjs Kades Senangsari  harus ditangani dengan serius. Perlu adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah kabupaten  dan penegakan hukum jika ada indikasi penyalahgunaan barang aset negara tersebut,” ucap Dia.

Beberapa contoh kasus menunjukkan bagaimana aset desa, termasuk motor, digunakan oleh pihak yang tidak berhak. 

Seperti di Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran misalnya, Pjs Kades membiarkan motor dinas dikuasai oleh anaknya selama satu tahun lebih tanpa adanya izin resmi dari BPD dan juga Masyarakat banyak.

Pemerintah desa harus transparan dalam pengelolaan aset desa motor dinas dan juga aset desa yang lainnya seperti tanah atau sawah Bengkok,  Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset tersebut digunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya. 

Aset Desa adalah Amanah,

Aset desa merupakan amanah dari masyarakat dan harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga. 

Penyalahgunaan aset desa oleh anak kandung Pjs Kades senangsari merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan serius. 
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang penggunaan aset desa dan harus ada pengawasan yang ketat serta penegakan hukum jika ada indikasi penyalahgunaan,” Ungkapnya. (Sanan)

Exit mobile version