Example floating
Example floating
BeritaPendidikan

Parah, Jual Dedet Buku Kembali Terjadi

638
×

Parah, Jual Dedet Buku Kembali Terjadi

Sebarkan artikel ini
Dr.Cecep Suhendar Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung

Ketua Komisi D DPRD Mengecam Keras 

SNU//Kab. Bandung – Jual dedet alias jual paksa buku kembali terjadi di Kabupaten Bandung. Hal ini membuat Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, geram. Dia mengecam keras praktik jual paksa buku pelajaran itu. 

Bahkan dia pun sempat mendengar ada  produk lain yang dijual paksa di sekolah. 

“Yang terjadi di SD Negeri Baleendah ini adalah yang ketahuan. Saya yakin ini (jual paksa buku)  terjadi di lingkungan sekolah lainnya,”tagas Cecep di Komplek Pemkab. Bandung,  Kamis (27/7/25).

Dia menyebut praktik semacam itu sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang tidak bisa ditolelir pihak manapun. 

“Praktik mewajibkan siswa membeli buku pelajaran secara paksa jelas melanggar aturan. Pemerintah sudah mengeluarkan edaran resmi yang menjamin pendidikan dasar bebas biaya, termasuk larangan jual beli buku oleh pihak sekolah,” ujar Cecep.

Menurutnya, penjualan buku, seragam sekolah, atau kebutuhan pendidikan lain secara paksa merupakan pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Segala kebutuhan siswa seharusnya bertujuan untuk meringankan beban orang tua, bukan sebaliknya. Buku pelajaran pun kini bisa menggunakan teknologi informasi, cukup dengan E-Book yang lebih murah dan mudah diakses,” jelasnya.

Legislator dari Partai Golkar ini juga mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung untuk segera menerapkan sistem pembelajaran berbasis E-Book di semua sekolah. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya pungutan berkedok jual beli buku yang kerap meresahkan orang tua siswa.

“Kalau semua buku sudah dalam bentuk E-Book, tidak ada lagi alasan untuk menjual buku paket ke siswa. Ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal etika dan komitmen dalam menjamin pendidikan dasar yang gratis dan inklusif,” tegasnya.

Cecep juga menyatakan akan terus mengawal proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pelaksanaan tahun ajaran baru. Ia menegaskan, jika ditemukan praktik yang mencoreng dunia pendidikan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

“Masalahnya, praktik semacam ini biasanya terjadi setelah kegiatan belajar mengajar dimulai. Karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Jika ada indikasi pungutan liar di sekolah negeri, DPRD akan segera meminta klarifikasi dari pihak terkait,” tandasnya.

Cecep menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berpihak kepada siswa.


“Pencegahan segala bentuk pungutan di sekolah adalah bentuk nyata dalam menjamin pendidikan dasar yang benar-benar gratis. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk membenahi sistem pendidikan di Kabupaten Bandung,” tutupnya.(Apih)

Example 120x600