Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

Parah! Kepala Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu Ditegur Bupati Bandung, Dadang Supriatna

226
×

Parah! Kepala Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu Ditegur Bupati Bandung, Dadang Supriatna

Sebarkan artikel ini
Rosiman Kades Cukanggenteng, yang mendapat teguran dari Bupati Kabupaten Bandung, HM Dadang Supriatna

SNU//Kabupaten Bandung.
Sejumlah permasalahan yang menimpa Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, akhirnya berujung pada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bandung. 

Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi mengeluarkan Surat Teguran Tertulis I kepada Kepala Desa Cukanggenteng, Rosiman, pada Selasa (21/10/2025).

Example 300x600

Teguran tersebut tertuang dalam Surat Nomor 714/3271/DPMD, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si.

Langkah ini diambil setelah DPMD melakukan evaluasi dan klarifikasi atas sejumlah laporan masyarakat, surat resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak kecamatan.

Bupati Kabupaten Bandung, HM Dadang Supriatna, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi mengeluarkan Surat Teguran Tertulis I kepada Kepala Desa Cukanggenteng, Rosiman, pada Selasa (21/10/2025).

Hasil evaluasi yang dilakukan pada 20 Oktober 2025 menyimpulkan adanya tiga poin utama kelemahan kinerja kepala desa, yaitu:

Kurangnya kemampuan komunikasi publik yang baik dan santun dalam berinteraksi dengan masyarakat, yang menyebabkan munculnya ketegangan sosial.

Minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama terkait pengelolaan aset serta penyampaian informasi publik.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Dalam surat teguran tersebut dijelaskan bahwa perilaku dan tindakan Kepala Desa Cukanggenteng tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Desa Cukanggenteng diperintahkan untuk:

Memperbaiki kinerja pemerintahan desa, terutama dalam aspek komunikasi publik, transparansi, dan pelayanan masyarakat.

Melakukan langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik.

Menyampaikan laporan hasil tindak lanjut paling lambat 30 hari kerja sejak surat diterbitkan.

DPMD menegaskan, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak ada perbaikan nyata, maka akan diberikan sanksi administratif lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik.

Tanah Carik desa Cukanggenteng yang menjadi kini bakal disulap jadi villa. Foto diambil Selasa (21/10/25)

Dengan adanya teguran resmi ini, diharapkan seluruh kepala desa di Kabupaten Bandung dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja pemerintahan desanya untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (Apih)


Example 300250
Example 120x600