Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

PBSR Minta Kementerian Komdigi Cabut Izin Perusahaan ISP dan Penyedia Infrastruktur Pasif Nakal di Pandeglang

199
×

PBSR Minta Kementerian Komdigi Cabut Izin Perusahaan ISP dan Penyedia Infrastruktur Pasif Nakal di Pandeglang

Sebarkan artikel ini
Kabel jaringan internet yang bertampang tindih dengan kabel-kabel listrik milik PLN
Example 468x60

SNU|Kabupaten Pandeglang – Salah satu Anggota Aktivis Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR), Hudhori telah menyoroti semrawutnya kabel telekomunikasi milik perusahaan Internet Servis Provider (ISP) plat merah maupun swasta lokal di jalan nasional dan jalan protokol lain di wilayah pandeglang, Jum’at (14/2/2025).

“Beberapa insiden yang terjadi belakangan ini salah satunya yang menyebabkan kecelakaan tersengat arus listrik,” ungkap Hudhori.

Example 300x600

Dikatakan Hudori, dengan seiring kemajuan teknologi dan perkembangan dunia usaha Internet lokasi yang mulai berkembang,

Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang saat ini harusnya sudah memiliki regulasi yang jelas dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tata Infrastruktur Pasif di ruas-ruas jalan.

“Berdasarkan kajian kami,semrawutnya instalasi kabel Fiber Optik dan tiang-tiang penyangga yang juga disebut sebagai Infrastruktur Pasif ini harus di atur dalam peraturan daerah sebagai turunan dari Peraturan Menteri Telekomunikasi tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi berbasis jaringan kabel,” cetus Hudori.

Lanjut Hudhori, hal yang dibahas ini bukan soal perizinan ISP nya saja,

“Karena ISP itu sendiri kan diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Tentang Jasa Penyelenggaraan Telekomunikasi, namun dalam Konteks Peraturan Menteri Kominfo juga diatur tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi lebih kepada Infrastruktur Pasif atau Instalasi Kabel dan tiang serta utilitas lainnya di Jalan Raya,” terang Dia.

“Saya melihat ada dua aturan berbeda, tidak hanya mengatur sanksi pidana bagi ISP yang ilegal, ,tetapi ada juga sanksi yang harus di berikan kepada ISP atau Vendor Penyedia Infrastruktur yang melakukan kegiatan usaha memasang instalasi kabel dan tiang di ruang-ruang Publik atau Jalan Raya dan tempat Lainnya,” ucap Hudori.

Sehingga, karena ketiadaan Peraturan Daerah yang mengatur Infrastruktur Pasif di Kabupaten Pandeglang, maka Kementerian Komunikasi Dan digital serta Penegak Hukum,saat ini harus melakukan pengawasan terhadap ISP atau Vendor Infrastruktur Pasif,Instalasi Kabel dan Tiang-tiang di jalan raya khususnya.Kemudian melihat apakah instalasi kabel dan tiang ini telah mendapatkan rekomendasi teknis dari pejabat Jalan yang berwenang dimasing-masing ruas jalan baik jalan Nasional,jalan Provinsi dan Kabupaten.

“Jika Kementrian Kominfo tidak mendapati izin Pemanfaatan ruang milik jalan dari perusahaan penyedia internet ISP dan Penyedia Infrastruktur Pasif maka sudah selayaknya diberikan sanksi pencabutan izin usaha dan infrastrukturnya di Tertibkan jika melakukan pelanggaran mengganggu ketertiban umum dijalan raya,” tandas Hudhori.
Kemudian Lanjut Hudhori, pihaknya saat ini tengah melakukan identifikasi data dan bukti fisik adanya pelanggaran izin instalasi Tiang dan Kebal internet dijalan Nasional milik ISP ataupun Vendor Infrastruktur yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang milik jalan dan menimbulkan gangguan ketertiban umum. (Sanan)

Example 120x600