SNU//Kabupaten Garut – Aksi nekat seorang pria berinisial K (47), warga Kecamatan Sukaresmi, yang melakukan pencurian dan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita di Kampung Awi desa Sukajaya, sebuah gelang emas 46,2 gram, seharga Rp 62 Juta, akhirnya berhasil di cokok (diringkus) Unit Reskrim Polsek Cisurupan. Kamis (25/9/2025).
Pelaku K, dalam aksi pencuriannya, Dia terlebih dulu memutus aliran listrik rumah korban. Saat korban keluar untuk mengecek KWH, pelaku langsung memukul bagian tengkuknya, lalu menyeret, dan membekap mulut korban.
Korban yang tak berdaya akhirnya kehilangan gelang emas seberat 46,2 gram. Kerugian ditaksir mencapai Rp 62,5 juta.

Kapolsek Cisurupan AKP Masrokan, SE , membenarkan, bahkan Dia mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk pada Kamis dini hari (25/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Subang.
“Dari tangan pelaku, kami sita barang bukti berupa uang tunai Rp 300 ribu dan satu unit ponsel Oppo A3S warna hitam. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Masrokan.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polsek Cisurupan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas kejahatan yang meresahkan.(Asan)