Example floating
Example floating
Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Ciduk Sat Reskrim Polres Garut

140
×

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Ciduk Sat Reskrim Polres Garut

Sebarkan artikel ini
Korban melaporkan pelaku atas pencabulan di rumah kosong, Rabu(6/11/2024). (Foto: krist)

SNU|Kabupaten Garut – Sat Reskrim Polres Garut, menciduk seorang warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, karena di duga terlibat aksi pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasi Humas Ipda Adi, S.H., membenarkan pelaku berinisial MI (19) telah diciduk anggota Sat Reskrim Polres Garut, karena di duga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia (15) berinisial N, ” ujar Adi, Rabu(6/11/2024).

Peristiwa pencabulan di lakukan pelaku dengan bujuk rayu bahwa Pelaku sayang dan akan bertanggung jawab kepada korban dan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (28/9/2024) dan pelaku mengajak korban jalan jalan ke Stasiun KAI Garut dengan berjalan kaki.

Sekitar pukul 19.00 WIB korban mengajak pulang MI, akan tetapi pelaku menolak dan mengatakan tunggu sebentar masih nunggu teman. Kemudian MI mengantar korban pulang sekitar pukul 23.00 WIB dengan berjalan kaki melalui pasar baru, tiba tiba pelaku mengajak korban ke sebuah rumah atau gubug yang ada di sekitar Pasar baru.

Pelaku MI mengatakan sedang menunggu kakak nya sebentar, sehingga korban tertidur, dan pada pukul 02.00 WIB pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Pagi harinya korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung melapor ke Polres Garut. Pelaku akhirnya pelaku dapat di amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas.

Barang bukti yang di amankan berupa 1 buah kaos lengan pendek warna biru muda, 1 buah bra warna navy, 1 buah celana dalam warna hijau dan 1 buah celana kulot warna navy.

Pelaku di jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Pungkas Adi. (***)

Example 120x600