Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

Pelaku Vandalisme Memicu Kerusuhan di Kota Cimahi Ciri Orang Yang Belum Dewasa Berdemokrasi Bawaslu Harus Bertindak

318
×

Pelaku Vandalisme Memicu Kerusuhan di Kota Cimahi Ciri Orang Yang Belum Dewasa Berdemokrasi Bawaslu Harus Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP Ormas Cobra, Deddy Supriadi, orang yang melakukan vandalisme segera diamankan, Bawaslu harus cepat bertindak
Example 468x60

SNU|Kota Cimahi – Pelaku vandalisme (perusakan berbagai Alat Peraga Kampanye-red) di Kota Cimahi, sangat memicu kerusuhan, sebagai ciri orang tersebut belum dewasa.

Hal itu diungkapkan oleh Deddy Supriadi Selaku Ketua Umum Ormas Cobra ( Commando Baros Ranger), saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (24/10/2024).

Example 300x600
Inilah prilaku vandalisme orang yang tidak bertanggung jawab dan mengadu domba yang satu dengan yang lainnya dari paslon

“Vandalisme adalah perbuatan atau aksi yang menyebabkan kerusakan pada berbagai benda lingkungan umum, baik properti pribadi maupun fasilitas umum seperti memotong, merobek, menandai, mengecat atau menutupi suatu benda dan/atau tindakan perusakan lainnya, tindakan lain yang sengaja dilakukan untuk menurunkan kualitas,” terang Deddy.

Oknum Pelaku Vandalisne akhir akhir ini masif dilakukan dengan Pengrusakan Alat Peraga Kampaye kepada semua Kandidat Pilkada Walikota Cimahi bahkan Gubernur Jawa Barat.

“Tindakan ini jelas tidak dibenarkan karena akan memicu Bentrokan dan kerusuhan di Kota Cimahi yang Heterogen sebagai miniaturnya Indonesia,” ucapnya.

Lebih lanjut Deddy menerangkan bahwa vandalisme, ini perbuatan yang sangat tercela dan ciri orang yang belum dewasanya berdemokrasi,

“Yang tidak seharusnya dilakukan, motif apa dibalik itu semua?, sebagai warga Cimahi yang mencintai kerukunan dan keamanan yang selama ini sudah tercipta jelas kami mengutuk Perbuatan itu,” tegas Deddy.

Karena prilaku vandalisme itu, mengakibatkan potensi nengadudomba antar pendukung paslon, 

“Sangat rentang terjadi di Kota Cimahi, saya menghimbau jangan terpancing / terprovokasi dengan prilaku oknum Vandalisme,” sarannya.

Dalam waktu dekat tambah Deddy, bahwa pihaknya Ormas Cobra Kota Cimahi, seluruh jajaran Pen gurus dan anggota akan turun untuk mencegah Oknum Vandalisme. 

“Hal itu dilakukan oleh Kami, sebelum terjadinya saling menuduh dan bentrokan yang tidak diharapkan, marilah kita sama sama menjaga dan mengawal Demokrasi yang Bermartabat di Kota Cimahi,” imbuhnya.

Menurut Deddy perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta. 

“Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera Pemilu,” tandasnya.

Deddy juga menghimbau kepada  pihak Bawaslu untuk Aktif mengawasi dan turun tangan sebelum kejadian ini semakin melebar dan chaos di Kota Cimahi. 

“Karena Bawaslu bukan Lembaga yang hanya sekedar penerima Laporan penyelenggaraan Pemilu saja, karena bawaslu adalah kembaga Pengawas Penyelenggaraan Pemiilu, anggarannya cukup fantastik, kami sebagai masyarakat menuntut agar Bawaslu Gerak Cepat untuk menyelesaikan Masalah ini,  jangan hanya diam dan duduk di kantor menunggu laporan,” tambahnya.
“Kami berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui, tidak hanya melaporkan tapi juga mencegah pelanggaran,” sarannya. (***)

Example 120x600