SNU//KAB. BANDUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kembali melaksanakan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap (Getaci), Rabu (29/10/2025).
Pembayaran dilakukan untuk lahan yang berada di wilayah Desa Ciluluk dan Desa Srirahayu Kecamatan Cikancung, serta Desa Sukamanah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Menurut Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, yang diwakili oleh Seksi Pengadaan Pertanahan Mira Aminata, proses pembayaran UGR dilakukan secara langsung kepada masyarakat penerima di Bank BRI Cabang Majalaya.
“Saat ini pembebasan lahan Tol Getaci di wilayah Kabupaten Bandung sudah mencapai sekitar 58 persen. Sisanya masih dalam proses dan pembayaran dilakukan secara bertahap,” ujar Mira saat dihubungi di Soreang, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, pelaksanaan pembayaran ini merupakan hasil kerja sama antara PPK dan ATR/BPN Kabupaten Bandung yang terus mendorong percepatan penyelesaian pembebasan lahan agar proyek strategis nasional tersebut bisa segera berjalan lancar.
Sementara itu, Kasi Pengukuran ATR/BPN Kabupaten Bandung, Trisno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses pengukuran bidang tanah yang terdampak proyek Tol Getaci secara menyeluruh.
“Peta bidang pengukuran untuk pembebasan lahan Tol Getaci sudah mencapai 100 persen. Sekarang tinggal menunggu proses pembayaran dari pihak PPK,” jelasnya.
Diketahui, total estimasi lahan yang terdampak proyek Tol Getaci di wilayah Kabupaten Bandung mencapai sekitar 72,16 hektare, mencakup lebih dari 4.000 bidang tanah yang tersebar di 27 desa.

Proyek jalan tol Getaci sendiri merupakan bagian dari jaringan tol nasional yang menghubungkan kawasan Gedebage (Kota Bandung) hingga Cilacap (Jawa Tengah), dan diharapkan menjadi akses strategis untuk meningkatkan konektivitas serta pertumbuhan ekonomi wilayah Priangan Timur dan sekitarnya. (Ayi)
















